Laporan : Bambang Susanto
LABUHANBATU,poskota.net- Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom mengamankan Her Lubis (37), Senin (4/5/2020) sekira pukul 13.00 di Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan usai melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap Fitriani br Lubis (31). Kini, pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dikenakan Pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menjelaskan, pelaku diamankan tim usai menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/118/IV/ RES. 1.6/2020/SU/RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana tanggal 25 April 2020.
Kapolsek menuturkan, pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 19.00, piket Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima laporan kejadian dari korban tentang penganiayaan yang dialaminya.
“Kemudian Tekab Reskrim pada Senin (4/5/2020) sekira pukul 13.00 mendapat infomarsi bahwa tersangka Her sedang berada di rumahnya. Saat itu juga petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka,” tandasnya.