Laporan : Erwin Silitonga
TANGERANG,poskota.net – Terbilang nekat dan tak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksi, kawanan spesialis pencuri alat-alat bangunan yang terdiri dari enam pria berani menyasar kantor Polisi yakni gedung Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta) yang masih dalam tahap pembangunan.
Namun, aksi konyol para pelaku yang diketahui telah beraksi di sembilan tempat berbeda dan yang kesepuluh tertangkap tersebut, dapat dibongkar oleh Satuan Reskrim Polres Bandara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil lidik, kita berhasil menangkap beberapa orang yang pertama NN (47), RJ (42), MT (51), RM (36), SS (48), Y (26),” ungkap Ade Ferdian, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di taman Integritas Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7/20).

Selain itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan penyewaan kendaraan mobil, mobilnya tergolong mewah jenis Toyota Kijang venturer dan di sewa selama satu bulan dengan merubah plat mobil menjadi plat palsu.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa mereka (tersangka) sudah melakukan pencurian ini di sembilan lokasi berbeda khususnya proyek-proyek bangunan baru. Mereka mengintai bangunan-bangunan baru yang sudah sekitar sembilan puluh lima atau hampir seratus persen selesai,” terang Ade Ferdian.
Menurut Ade Ferdian, modus operandi para tersangka dalam beraksi yakni mengincar bangunan-bangunan yang hampir jadi. Ade menjelaskan, para pelaku telah melakukan pencurian di Bandung, Bogor, Cibitung, Cileungsi, Kelapa Gading – Jakarta Utara, Pondok Ungu – Kota Bekasi, Cibitung- Kabupaten Bekasi, Bekasi Barat, Lebak Bulus.
“Ada rumah, apartemen, ruko, gudang yang mereka curi. Terakhir mereka (tersangka) bermain ataupun melakukan pencurian di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan ke sepuluh kalinya dan berhasil kita tangkap,” beber Ade Ferdian, lengkap.
“Sangkaan Pasal, Pasal 363 KUHPidana terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas perwira menengah Polri dengan melati tiga dipundaknya tersebut, yang juga turut didampingi oleh Kasubag Humas, Ipda Riyanto di lokasi kegiatan.
Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho Hadi menambahkan, selain berhasil mengamankan para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, uang tunai Rp. 800.000 dari RJ yang merupakan sisa dari hasil penjualan barang curian.
Termasuk, lanjut Alex, kartu ATM yang berisi Rp. 400.000 milik RJ yang merupakan uang hasil kejahatan. 4 (Empat) buah HP milik para tersangka, 5 (Lima) stel pakaian yang digunakan para tersangka (terekam CCTV) termasuk Masker dan Topi yang digunakan dalam menjalankan kejahatan.
“Dan 1 buah Tas slempang warna Coklat milik NN yang digunakan untuk membawa barang curian. 1 unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam NoPol B 2637 UFY (terpasang dan terkonfirmasi Palsu), 2 buah Plat Nomor B 2637 UFY yang setelah dikonfirmasi Direktorat Lalu Lintas PMJ, tidak sesuai peruntukan, Rekaman CCTV, 1 (satu) buah Shower merk Toto,” urai Alex.