Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Di Pinggir Sungai — poskota.net
instagram youtube
logo

Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Di Pinggir Sungai

Senin, 3 Agustus 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Kasus pencabulan terjadi di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur kini sedang dalam proses penyelidikan Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng, Kompol Samsudin melalui Kanitreskrim Iptu Fendy Susanto. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh anak berinisial IF (15), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, itu dilaporkan langsung oleh orang tua CR (13), warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami tangani, kini sudah dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Fendy, aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 di pinggir sungai yang ada di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Saat itu, tersangka bersama korban bermain di pinggir sungai.

“Korban ngontrak di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, keduanya bermain bersama,” katanya.

Saat keduanya berduaan itu, jelas dia, ada bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga, korban langsung di pegang buah dada dan kemaluannya.

“Tidak sampai disetubuhi, hanya dicabuli saja. Keduanya masih dibawah umur,” terangnya.

Setelah beberapa hari kejadian, masih kata dia, orang tua korban yang melihat gelagat anaknya yang berubah. Langsung diinterogasi oleh pihak keluarga. Sehingga, korban menceritakan apa yang sudah dialaminya.

“Korban cerita kepada keluarga, keluarganya tidak terima langsung dilaporkan ke Polsek. Laporan masuk tertanggal 30 Juli 202,” ungkapnya.

Fendy menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 36E jo pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.

“Sementara kami mendapatkan barang bukti pakaian korban. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB