Laporan: Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Kasus pencabulan terjadi di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur kini sedang dalam proses penyelidikan Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng, Kompol Samsudin melalui Kanitreskrim Iptu Fendy Susanto. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh anak berinisial IF (15), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, itu dilaporkan langsung oleh orang tua CR (13), warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kami tangani, kini sudah dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Fendy, aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 di pinggir sungai yang ada di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Saat itu, tersangka bersama korban bermain di pinggir sungai.
“Korban ngontrak di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, keduanya bermain bersama,” katanya.
Saat keduanya berduaan itu, jelas dia, ada bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga, korban langsung di pegang buah dada dan kemaluannya.
“Tidak sampai disetubuhi, hanya dicabuli saja. Keduanya masih dibawah umur,” terangnya.
Setelah beberapa hari kejadian, masih kata dia, orang tua korban yang melihat gelagat anaknya yang berubah. Langsung diinterogasi oleh pihak keluarga. Sehingga, korban menceritakan apa yang sudah dialaminya.
“Korban cerita kepada keluarga, keluarganya tidak terima langsung dilaporkan ke Polsek. Laporan masuk tertanggal 30 Juli 202,” ungkapnya.
Fendy menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 36E jo pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Sementara kami mendapatkan barang bukti pakaian korban. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.