Laporan: Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil mengamankan AF (26) warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Yang kedapatan menjual Trihexyphenidyl (pil trex).
Kapolsek Muncar Kompol Muhammad Zaenuri mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Muncar, tentang adanya orang yang sedang melakukan transaksi penjualan pil trex.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang diterima daerah Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, ada transaksi jual beli pil terlarang, dan berhasil mengamankan AF yang sedang melakukan transaksi,” katanya (8/8/2020).
Kompol Muhammad Zaenuri menambahkan, AF mengaku sudah 2 bulan mengedarkan pil trek, dengan cara membeli kepada orang yang tidak dikenal lewat telephon, dan dikirim dengan cara diranjau.
“Tersangka mendapatkan pil trex dari seseorang yang tidak dikenal, lalu diedarkan kembali ke teman temannya,” tambah Zaenuri sapaan akrab Kapolsek Muncar.
Masih Zaenuri dari tangan tersangka berhasil kita amankan sejumlah barang bukti untuk di kembangkan proses selanjutnya.
“Satu buah handphone merk Oppo, uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl Rp. 223.000, dan 90 butir pil trihexyphenidil,” imbuhnya
Lanjut Kapolsek Muncar tersangka AF melakukan transaksi pil tanpa, dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar seperti diatur dalam pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasusu ini,” pungkasnya.