Saat menjalani pemeriksaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelompok John Key didampingi tim kuasa hukum.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) melimpahkan berkas Tahap II dari 22 orang tersangka yang terlibat dalam aksi koboi tersebut. Mereka dibawa dengan menggunakan bus milik PMJ dan mengenakan rompi orange.

Mereka ditangkap Polisi karena terlibat pengerusakan yang terjadi di perumahan Klaster Australia (Green Lake), Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang ini terjadi pada Minggu 21 Juni 2020 lalu. Saat itu rumah milik Nus Kei disatroni kelompok suruhan John Kei dengan senjata tajam dan senjata api.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun atas kejadian yang menyebabkan rusaknya rumah Nus Kei dan menelan dua korban luka tembak serta luka akibat tertabrak pagar perumahan ini, Tim Kuasa Hukum John Kei, Anton membantah kalau kliennya memerintahkan kelompoknya untuk menghabisi nyawa Nus Kei.

“Tidak ada perintah membunuh. Dia hanya menagih uangnya pada bung Nus,” kata dia saat dijumpai di Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2020).

Kata Anton, ke 22 terdakwa yang dibawa ke Kejari Tangerang ini merupakan kelompok yang datang ke rumah Nus Kei. Mereka diperintahkan untuk membawa Nus Kei hidup – hidup.

“Kalau mati tidak ada uangnya dong. John Kei bukan orang bodoh dan tidak mungkin dia mau masuk lagi ke penjara, dia menyesalkan perbuatannya,” ujarnya.

Dirinya mengklaim kejadian yang terjadi saat itu merupakan spontanitas lantaran membela kelompoknya atau sahabat satu sukunya.

“Ini terjadi karena ada anak buahnya dan satu sukunya yang dibela oleh bung John Kei ini untuk mengayomi. Saya mau mengimbau pada sodara Kei sabar dan tenang saya minta tidak perlu datang ke PN Tangerang saat sidang. Karena ini Covid-19 dan kami ingin teduh,” tukasnya.