Tuduh KDRT, Seorang Anak Tega Penjarakan Bapak Kandung — poskota.net
instagram youtube
logo

Tuduh KDRT, Seorang Anak Tega Penjarakan Bapak Kandung

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Seorang anak yang berinisial HI (41) warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, nekat memenjarakan bapak kandungnya sendiri Hanafi (63), warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Hanafi yang dilaporkan anak kandungnya sendiri itu, atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya. “Tersangka diamankan atas laporan korban yaitu anaknya sendiri,” ujar Kapolsek Genteng, Kompol Samsudin melalui Kanitreskrim Iptu Fendy Susanto (19/8/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fendy menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka itu sebenarnya terjadi pada hari Senin (3/8). Sekitar pukul 09.00, saat itu tersangka sempat cek-cok dengan korban. “Hanya cek-cok masalah keluarga saja sebenarnya, tetapi tersangka langsung memukul korban,” katanya.

Setelah kejadian itu, jelas dia, korban sempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Namun anggota sempat menolak laporan itu, lantaran korban dan tersangka masih keluarga. “Sempat ditolak, tetapi korban tetap memaksa untuk dilakukan proses hukum,” cetusnya.

Sehingga, masih kata dia, proses langsung ditangani. Karena, korban mengalami luka lebam di bibir bagian atas. “Korban mengalami luka lebam bekas bogem mentah tersangka,” terangnya.

Fendy menambahkan, tersangka langsung diamankan pada Kamis (13/8) di ruang tahanan Polsek Genteng. Tersangka dikenakan pasal tentang KDRT dengan hukuman penjara lima tahun.

“Seluruh keluarganya tetap menginginkan tersangka diproses secara hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru