Polsek Johar Baru Amankan Dua Pemalak Kendaraan di Galur — poskota.net
instagram youtube
logo

Polsek Johar Baru Amankan Dua Pemalak Kendaraan di Galur

Sabtu, 26 September 2020 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Unit Reskrim Polsek Johar Baru Amankan dua pelaku Tindak Pidana Kasus Pemerasan Dengan Pengancaman di Jalan Letjen Suprapto Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kamis (24/09/2020).

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH, MH menjelaskan kronologis, pada hari Rabu tanggal 23 September pukul 16.30 WIB, pada saat D sedang mengantarkan pesanan beras menggunakan mobil dan berhenti dilampu merah galur johar baru. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki AR dan AT meminta uang kepada D, namun D memberikan uang kepada pelaku yang bernama AR sebesar Rp 2000, kemudian pelaku AT memaksa D untuk memberikan uang tambahan sambil berkata “Awas lu ya kalo lewat sini lagi gua abisin lu” dan D menolaknya karena D hanya punya uang Rp 2000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian setelah kejadian tersebut korban langsung ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat untuk membuat laporan, kemudian anggota piket Reskrim Polsek Johar Baru dipimpin Kanit Reskrim melakukan cek TKP dan dapat dilakukan penangkapan yang melakukan pemerasan tersebut setelah di introgasi pelaku mengaku bernama AT (23) dan AR (39), “kata Kompol Supriadi, SH, MH.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna pengusutan lebih lanjut, dan kejadian serupa pernah terjadi tahun 2019 yang ditempat yang sama yang viral di medsos, “ucap Kapolsek.

Pelaku dijerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman, Ancamannya sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Kamis, 18 September 2025 - 13:57 WIB

Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Selasa, 16 September 2025 - 22:03 WIB

Jadi Perhatian Serius, Evaluasi Tunjangan Dewan Kota Tangerang On Progress

Minggu, 14 September 2025 - 16:57 WIB

Evaluasi Besar PDAM Tirta Benteng Terkait Kebocoran Pipa 1000 MM

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

Bangunan MR Lim diduga Tanpa Ijin di Laporkan untuk di Segel dan Police Line

Minggu, 7 September 2025 - 20:40 WIB

Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Berita Terbaru

Berita Daerah

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 Sep 2025 - 19:09 WIB

Berita Daerah

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:19 WIB

Berita Daerah

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:18 WIB