Laporan : Hera Altien Syam
JAKARTA,poskota.net – Unit Reskrim Polsek Johar Baru Ungkap Kasus Perkara Pencurian dengan pemberatan di Jalan Kampung Rawa Sawah, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Minggu (27/09/2020).
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH, MH menjelaskan kronologis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau secara tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan atau mengusai senjata tajam yang dilakukan oleh R (14).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 pukul 07.00 WIB, pada saat pelapor sedang istirahat dibangunkan oleh saudari S, dan saudari S memberitahukan kepada pelapor bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam rumah mengambil satu buah tabung gas 3 Kg, “ucap Kompol Supriadi, SH, MH.
Selanjutnya pelapor dan saudara S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, kemudian anggota Reskrim Iptu Suprayogo melakukan pengecekan TKP dan mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama R (14), dan saat di geledah di dapatkan sebilah celurit bergagang merah dan tabung gas sudah terjual seharga Rp 70 ribu, “kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku R di bawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut, “tutup Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.