Laporan: Prasetyo
BANYUWANGI,poskota.net –
Satuan Reserse Narkoba, (Satreskoba) Polresta Banyuwangi telah berhasil menyita 43 paket Sabu seberat 31,63 gram dan 1 Paket Ganja seberat 0,97 gram dan 750 butir Pil Trex, 4 buah Timbangan Elektrik, 12 Unit Handphone berbagai Merk, 6 Unit Sepeda Motor, dan Uang tunai Rp. 2 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengataakan, bawah sejumlah barang bukti tersebut berhasil disita dari 12 orang tersangka pelaku dari 11 Kasus yang ditangani Polresta Banyuwangi selama 15 hari, mulai tanggal 1 hingga 15 Januari 2020,” kata Kapolresta Banyuwangi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, atas perbuatan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Kombes Arman.