Direktorat Reserse Narkoba Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba di Papua — poskota.net
instagram youtube
logo

Direktorat Reserse Narkoba Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba di Papua

Sabtu, 9 April 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Anton |

Papua, Poskota.Net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua terus lakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah provinsi Papua, Sabtu (9/04).

Penangkapan pelaku terjadi di jalan Kali Acai, Kecamatan Abepura, Kota jayapura oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu 6 April 2022 pukul 21.15 Wit oleh tim opnsal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

“Setelah dilakukan penangkapan, anggota segera mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Kamal

Adapun barang bukti yang diamankan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika, 1 (Satu) pack plastik bening ukuran sedang, 1 (Satu) pack plastik bening berukuran kecil, 1 (Satu) buah kantong kain ukuran sedang warna ungu, 1 (Satu) buah kantong plastik sedang warna hitam, 1 (Satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna biru, 1 (Satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah Handphone berwarna hitam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kamal.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:52 WIB

Tawuran di Kota Tangerang Satu Remaja Luka Parah hingga Tangan Kanan Putus

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:08 WIB

SMA Tarakanita Gading Serpong Rayakan HUT ke-24: Menapaki Kedewasaan dengan Iman dan Integritas

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:34 WIB

LPM Kelurahan Kebon Besar menghadiri Kegiatan CSR Pembagian Ijazah Sekolah Paket di PT. Mayora Indah Tbk Region Batuceper

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:50 WIB

Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:54 WIB

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:09 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:25 WIB

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB

Berita Ciamis

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Jumat, 1 Agu 2025 - 10:25 WIB