Polda Jawa Timur Gelar Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Jawa Timur Gelar Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 19 Januari 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap.

SURABAYA,poskota.net- Direskrimum Polda Jawa Timur akan melakukan gelar perkara MSA (39), pelaku pencabulan anak di bawah umur, gelar perkara tersebut dimaksud untuk menentukan status penahanan pria putera salah satu Kyai di Jombang.

Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes.Pol.R.Pitra Andrias Ratulangie, SS,.SIK.mengatakan, bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan, jadi kami dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menganalisa dan mengkaji,” kata Kombes Pitra Ratulangi Minggu (19/1/20).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pitra Ratulangie menjelaskan pihaknya nantinya akan mengkaji dua aspek, dari ke dua aspek tersebut yaitu penanganan kasus yang dilakukan Polres Jombang dan yuridis hukum untuk menentukan status tersangka dan penahanannya,” jelas Pitra.

“Dua aspek tersebut, Pertama penanganan Polres Jombang dan Kedua dalam gelar perkara kita akan melihat aspek-aspek yuridis hukumnya tentunya terhadap tersangkanya dan terhadap materi perkaranya akan dipersangkakan.

Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes.Pol.R.Pitra Andrias
Ratulangie menegaskan, polisi juga akan mengundang sejumlah saksi yang terkait dan saksi ahli untuk menganalisis kasus tersebut, kami akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi nantinya diharapkan menjadi data yang lengkap untuk mengembangkan langkah selanjutnya oleh Polisi,” tegas Pitra.

“Tentu akan mengundang yang terkait dan kita akan ngundang ahlinya setelah itu akan kita kembangkan langkah selanjutnya.

Meskipun MSA sudah berstatus tersangka, namun polisi sampai saat ini belum bisa menahannya, sebab sampai saat ini polisi masih menggali posisi kasus pencabulan anak di bawah umur, baru kita akan tahu posisi kasus sebenarnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:31 WIB

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB