Laporan : Julham Harahap.
JAKARTA,pposkota.net- Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap DH (21) pelaku begal buah Dada seorang wanita di Kawasan Bekasi yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), Rabu 15 Januari 2020, bahwa DH tinggal di Daerah Kali Abang, Kawasan Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku DH tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, tercatat sejak Bulan November 2019 tersangka telah lima kali melakukan aksi serupa meremas buah dada wanita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku telah melakukan perbuatan meremas buah dada wanita sudah lima kali, awalnya dilakukan di Kawasan Bekasi,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, bahwa pelaku telah mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan, maka pelaku dengan mudah melakukan aksinya.
“Tapi sampai saat ini, Kami masih mendalami dan Kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan pelaku, karena pelaku terinspirasi melakukan aksi bejatnya terpengaruh nonton film Blue/BF, sehingga diperkuat dengan ditemukannya banyak film video Blue di Ponsel milik pelaku,” tegasnya.
Panit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar menambahkan, bahwa tersangka ditangkap di rumahnya Kawasan Kali Abang Bekasi dan TKP tempat pelaku melakukan aksinya juga berada tidak jauh dari rumahnya.
“Karena tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, sebab ada lima TKP yang di lakukan pelaku yaitu di Daerah Perumahan Pejuang, Daerah Gatet, lalu di Jalan Flamboyan dan di Kawasan Taman Harapan Baru, serta Bekasi,” paparnya.
AKP Dwi Yanuar menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, seperti Sweater, Celana Jeans, Sepeda Motor dan Handphone yang didalamnya terdapat banyak koleksi film video Blue /BF.
“Akibat perbuatannya, maka pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.