Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja — poskota.net
instagram youtube
logo

Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Sat Resnarkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis Ganja beserta barang bukti di waktu dan dua tempat yang berbeda, Rabu (25/05).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keteranganya menjelaskan bahwa penangkapan pertama berawal saat pelaku berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut dari bandara Sentani ke Wamena pada hari Senin (23/05) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan petugas langsung mengamankan pelaku ,” ucap Kabid Humas.

Lebih lanjut Kombes Pol Kamal, setelah pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polsek Kawasan Bandara Sentani, pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pelaku YA paket ganja tersebut akan kembali di bungkus menjadi paket-paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, Sat Narkoba Polres Jayapura juga berhasil mengamankan SR (34), pelaku kedua penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di kompleks BTN puskopad Doyo baru pada Senin (23/05) siang.

Kabid Humas Polda Papua menyatakan, penangkapan pelaku kedua tersebut bermula setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota langsung bergegas bergerak menuju TKP untuk mengamankan pelaku SR beserta barang bukti berupa paket ganja kering dengan berat 102 gram.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 1,1 kg. Keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari distrik Waris Kabupaten Keerom,” ungkap Kamal.

Kamal menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah).

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:32 WIB

Sambut HUT Kota Depok, Rekan-rekan Jurnalis Adu Skill di Kolam Pancing

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:51 WIB

Keprihatinan Warga Karo Terhadap Judi Tembak Ikan yang Merajalela di Kabupaten Karo

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Berita Terbaru