Laporan : Anton
Papua, Poskota.net – Sat Resnarkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis Ganja beserta barang bukti di waktu dan dua tempat yang berbeda, Rabu (25/05).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keteranganya menjelaskan bahwa penangkapan pertama berawal saat pelaku berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut dari bandara Sentani ke Wamena pada hari Senin (23/05) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan petugas langsung mengamankan pelaku ,” ucap Kabid Humas.
Lebih lanjut Kombes Pol Kamal, setelah pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polsek Kawasan Bandara Sentani, pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan pelaku YA paket ganja tersebut akan kembali di bungkus menjadi paket-paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Sat Narkoba Polres Jayapura juga berhasil mengamankan SR (34), pelaku kedua penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di kompleks BTN puskopad Doyo baru pada Senin (23/05) siang.
Kabid Humas Polda Papua menyatakan, penangkapan pelaku kedua tersebut bermula setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota langsung bergegas bergerak menuju TKP untuk mengamankan pelaku SR beserta barang bukti berupa paket ganja kering dengan berat 102 gram.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 1,1 kg. Keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari distrik Waris Kabupaten Keerom,” ungkap Kamal.
Kamal menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah).