Polres Taput Berhasil Meringkus 10 Orang Pelaku Setubuhi Gadis Dibawah Umur — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Taput Berhasil Meringkus 10 Orang Pelaku Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Senin, 6 Juni 2022 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Golmen lumbanraja

Taput, Poskota. Net-10 orang pelaku seksual 7 diantara nya masih tergolong anak dan 3 yang sudah kategori dewasa melakukan persetubuhan dengan seorang anak yang masih di bawah umur.
Kejadian ini pun dibenarkan humas Polres Taput W. Barimbing saat di telusuri oleh media.
Pada hari sabtu ( 4/6) salah seorang ibu bernisial PSS ( 51 ) Warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anak nya sendiri yaitu CS ( 16 ).
Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anak nya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki dimana 7 orang diantara nya masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa.
Pelakunya yaitu, DH ( 19 ), APDH ( 20 ) , BAS ( 20 ), RDAM ( 17 ) , LMS ( 15) , EGFTN ( 16) , MRH ( 16 ) , ASS ( 17) , JS ( 16 ) , JAH ( 17 ) semua warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.
Hal tersebut di kuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban , bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.
Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.
Santer lagi berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.
Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan.
Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi.
Setelah ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu ( 4/6 ) .
Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan.
Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:16 WIB

PT Naratas Layer Farm Perusahan Ayam Petelur Modern Hasilkan 2,5 Ton Telur Per Hari.

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:02 WIB

Senyum Anak SMPN1 Ciamis Senam Ceria Serentak di Hari Anak Nasional Ini Penjelasan Kadisdik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:38 WIB

Konferensi Pers Polres Ciamis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26 WIB

Bupati Ciiamis Melepas KKN Mahasiswa NU di Halaman Pendopo

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Hari Pertama Camat Sepatan, Turun Langsung Bersihkan Sampah di Got Bersama Warga

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:45 WIB

Kota Tangerang

Camat Undang Ormas, RT/RW dan Pedagang Pasar Lembang Dicuekin

Minggu, 27 Jul 2025 - 08:49 WIB