Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Berumur 11 Tahun — poskota.net
instagram youtube
logo

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Berumur 11 Tahun

Jumat, 24 Juni 2022 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin

Banten, Poskota.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus Tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur.kamis,23/6/22.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihak telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nandar”menjelaskan bahwa dibulan April 2022, telan terjadi dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka DK (46) dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Tindakan pelaku itu diketahui oleh Mawar (nama samaran) atau ibu korban, Awalnya ibu korban mengetahui perbuatan cabul tersebut mendengar cerita darinya bahwa korban Melati (nama samaran) yang berusia 11 tahun. Saat itu Melati bercerita saat sedang bermain hp dikamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK (46) lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban.

Tersangka DK (46) melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak Mawar yang kemudian dilaporkan kepada Rt dan Rw setempat yang lalu memberitahukan kepada pelapor perihal kejadian tersebut, laku pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk dilindak lanjuti.

Selain saksi- saksi yg diperiksa, sdh diamankan Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa Pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.

Nandar” menegaskan ancaman hukuman untuk pelaku DK (46) dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 82 Undang – undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang prlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.”tutup kasat Reskrim polres Cilegon.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Purna Tugas Camat H,Edy Yulianto Berlangsung Istimewa Tapi Penuh Kekeluargaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:02 WIB

Peran Orang Tua Siswa Jadi Kunci Strategi Vokasi Digital SMK Nurul Huda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB