Laporan : Anton
Papua, Poskota.net – Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial AD ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (8/7).
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyerahan tersangka AD dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P. 21 oleh pihak Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, AD disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/65/II/2022/SPKT/Res Nabire/Polda Papua tanggal 7 Februari 2022.
AKP Akhmad Alfian menjelaskan kejadian curas yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin tanggal 7 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 Wit, dimana korban adalah seorang perempuan yang baru pulang dari rumah sakit.
“Korban ini baru pulang dari rumah sakit, kemudian sampai di tikungan perumahan KPR Jalan Gagak Kelurahan Siriwini, korban dihadang oleh tersangka dan meminta sejumlah uang sehingga korban memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- tetapi tersangka merampas sisa uang yang ada didalam dompet milik korban” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut dikatakan, setelah tersangka mengambil uang tersebut kemudian tersangka juga merampas tas yang digunakan oleh korban sehingga korban langsung terjatuh dari motornya dan mengalami luka pada bagian leher sebelah kanan dan lutut bagian kanannya.
“Setelah dilimpahkan ke kejaksaan maka tersangka AD akan menjalani proses persidangan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Nabire khususnya kepada para wanita yang mengendarai kendaraan seorang diri agar lebih waspada dan berhati – hati, tidak membawa barang berharga yang berlebihan serta hindari melewati jalan yang sepi.