Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang — poskota.net
instagram youtube
logo

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Rabu, 13 Juli 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fattah

Cilegon, Poskota.net – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten dan masyarakat Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang berhasil amankan satu pelaku IN (24) diduga pengedar obat jenis tramadol dan hexime, serta dua saksi AI (19), FN (20) pada Senin (11/07) sekitar pukul 19.00 Wib.

Saat ditemui, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan mengamankan satu pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer. “Benar petugas bersama warga Kecamatan Cinangka telah mengamankan pelaku IN diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer,” terang Shilton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shilton menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut terjadi di warung rokok tepatnya di Kampung Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dan telah diamankan tiga laki-laki oleh masyarakat setempat yaitu satu pelaku IN dan dua saksi AI (19), FN (20) yang kemudian dibawa ke Polsek Cinangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Petugas dan masyarakat kemudian langsung membawa satu pelaku dan dua saksi ke Polsek Cinangka untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pihak penyidik telah menetapkan IN (24) sebagai tersangka yang diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer serta mengamankan barang bukti. “Kami telah mengamkan barang bukti berupa 46 paket pil warna kuning diduga Hexymer yang perpaketnya berisikan delapan butir dengan jumlah total 368 butir, sembilan lempeng diduga tramadol yang per lempeng nya berisikan sepuluh butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2.026.000 serta dua ponsel merek oppo A 16 warna hitam,” ujar Shilton.

Akibat dari perbuatannya pelaku IN (24) dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:38 WIB

Dindik Apresiasi Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang: Siap Kolaborasi Jaga Transparansi

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:42 WIB

Di duga Dekat Zona Bandara dan Cemari Lingkungan, Sampah Menumpuk di PT Duta Indah Starhub

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:33 WIB

Mobil Ekspedisi Melawan Arah di Jalan Pembangunan III

Senin, 9 Juni 2025 - 16:07 WIB

mengawal proses SPMB yang transparan PWI Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:46 WIB

Cegah DBD Rahmat Iskandar Calon Ketua Karang Taruna Kebon Besar Melakukan Fogging

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

satu dekade Forwat salurkan Sembilan ekor kambing kurban

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:26 WIB

Idul Adha 1446 H KJK Tangerang Raya Berkurban di Situ Gede Kota Tangerang

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Kasat Binmas Polres Tangsel Bersama Kapolsek Curug Berikan 50 Paket Sembako

Jumat, 13 Jun 2025 - 17:04 WIB

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB