Ngaku Bisa Obati Guna-guna, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar, Dibekuk Polsek Rajeg Polresta Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Ngaku Bisa Obati Guna-guna, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar, Dibekuk Polsek Rajeg Polresta Tangerang

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fattah

Kabupaten Tangerang, poskota.net- Seorang pria berinisial MS (37) harus berurusan dengan aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada adik iparnya. Sehingga tersangka menggali informasi mengenai kehidupan pribadi korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usai mendapat informasi, tersangka dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna gantung waris sehingga akan sulit mendapatkan jodoh,” kata Romdhon, Rabu (27/7/2022).

Tersangka kemudian menyampaikan bahwa korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tua korban atau mertua tersangka menyetujui usul itu. Korban pun diantar oleh orang tuanya ke rumah tersangka di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu (10/7/2022).

Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.

“Di dalam kamar, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban,” papar Romdhon.

Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali esoknya. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.

Kali ini, korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun, tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.

“Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila,” tutur Romdhon.

Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Rajeg.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:27 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang Jemput Bola Legalitas Pelaku UMKM Di Kecamatan Pasar Kemis

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:00 WIB

CV.HANYTECH JAYA MAKMUR Diduga kuat Kurangi Volume saat mengerjakan proyek halaman puskesmas binong

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Warga dan Kades Gunung Sari Gotong Royong Perbaiki Jalan Usaha Tani di Kampung Kisepat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:54 WIB

May Day 2025, Ribuan Buruh Kota Tangerang Menuju monas, Kawal UU Ketenagakerjaan

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Tangerang Raya Sambut Mayday dengan Gembira

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:56 WIB

Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Acara Halal Bihalal di Agus Tattoo Cafe

Minggu, 27 April 2025 - 12:11 WIB

Pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukabakti, Diduga Tidak Sah Belum Juga Pemilihan Sudah Ingin Di Lantik: Aneh

Kamis, 24 April 2025 - 14:25 WIB

Ketua DPW Prov. Banten LSM HARIMAU Beserta Jajaran Hadiri Undangan Pernikahan Adik Kandung Dewan Pertimbangan Organisasi DPP LSM HARIMAU

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB