Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata dan Amunisi Kepada Kejaksaan Negeri Mimika — poskota.net
instagram youtube
logo

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata dan Amunisi Kepada Kejaksaan Negeri Mimika

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, 3 Tersangka kasus Jual Beli Senjata dan amunisi diserahkan ke pihak Kejaksaaan Negeri Mimika, Rabu (07/12).

Penyerahan ketiga tersangka tersebut disertai barang bukti yang telah diamankan aparat Kepolisian saat para tersangka ditangkap pada bulan September lalu, saat ketiganya diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata serta amunisi di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial YA (32) merupakan Ketua KNPB wilayah Mimika berperan sebagai penjual amunisi. Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni MN (28) dan BK (25) yang merupakan pembeli amunisi.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B,T., S.T.K., M.H didampingi Personel Sat Reskrim serta Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H selaku Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz mengatakan bahwa penyerahan ketiga tersangka tersebut setelah berkas penyelidikan maupun penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan senjata api secara umum karena dilakukan tanpa hak (tanpa alasan hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Pasal tersebut berbunyi, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutup Kabid Humas.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:04 WIB

*Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI*

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:31 WIB

*Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Simalungun Lepas Seribu Peserta Lomba Lari 10K, 5K, dan 3K*

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB