Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan — poskota.net
instagram youtube
logo

Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Sejak tanggal 28 November 2023, tahapan Pemilu sudah memasuki masa Kampanye untuk Capres-Cawapres, Partai Politik, maupun para Calon Legislatif. Masa Kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang, sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., berharap para calon Legislatif dan Partai Politik mematuhi aturan-aturan yang berlaku salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses penerbitan STTP kampanye akan dilakukan untuk memastikan pengisian dan pengajuan STTP Kampanye berjalan lancar sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” ucap Kabid Humas, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Wawan Setiyawan, S.I.K., selaku Kasatgas Preemtif OMB Cartenz Polda Papua mengatakan bahwa penerbitan STTP ini mengacu kepada PP No. 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum ; Perkap No. 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum ; dan PKPU No. 15 & No. 20 tentang Kampanye Pemilu.

“Untuk penerbitan STTP Kampanye bagi Caleg ataupun Parpol disesuaikan dengan skala atau level Kampanye,” tutur Dir Intelkam Polda Papua saat dihubungi via telepon, Kamis (30/11/2023) malam.

Untuk skala Kabupaten atau Kota STTP diterbitkan oleh Polres/ta yang mempunyai rencana pertemuan terbatas dengan peserta 1.000 orang, sedangkan untuk skala Provinsi STTP diterbitkan oleh Polda dengan disertai rekomendasi dari Polres/ta yang mempunyai pertemuan terbatas dengan peserta hingga 2.000 orang.

“Sesuai PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu,” tutur Kombes Wawan.

Kombes Wawan menambahkan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 & Perkap no 6 tahun 2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.

“Dan apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia berharap Pemilu kali ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan damai serta penuh dengan rasa persatuan & kesatuan demi kemajuan bangsa & negara kita.

Berita Terkait

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung
Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 12:16 WIB

Gawat Komisi C Ancam Tidak Keluarkan Rekom Pembangunan SMPN 35 Kalau Tidak di Berikan Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:32 WIB

KWT Gampong Ladang Tanami Bawang Merah Ke Tiga kali

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:13 WIB

DPP LSM Harimau Serahkan SK Definitif Kepada 3 DPW Berjalan Lancar, Berikut Harapan Ketua Umum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:12 WIB

Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB

Berita Ciamis

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:06 WIB