Mencuri, Kelelahan dan Tidur Di Rumah Korbannya, JA Diserahkan Penyidik ke JPU — poskota.net
instagram youtube
logo

Mencuri, Kelelahan dan Tidur Di Rumah Korbannya, JA Diserahkan Penyidik ke JPU

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Poskota.Net

Papua – Sebuah insiden pencurian di Jayapura Utara berakhir tak biasa ketika pelaku, JA, mengalami nasib apes setelah tertidur di kamar korban. Kapolsek Jayapura Utara, AKP Yan Viktor Makanuay, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa (13/2).

Menurut Kapolsek, penyidikan terhadap JA dimulai berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Januari 2024 tentang pencurian di rumah korbannya, Andi. Pada malam kejadian, JA, yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras, masuk ke rumah kosong Andi sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JA, kelelahan dan mabuk, akhirnya tertidur di kamar korban yang kosong karena korban sedang keluar,” kata Kapolsek.

Keesokan paginya, saat Andi pulang, ia menemukan JA tertidur di kamarnya. Melihat kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi. JA sebelumnya telah mencoba mencuri beberapa barang berharga milik korban, termasuk cincin emas, handphone Oppo, dan cincin batu giok. Namun, pelaku meletakkan barang-barang tersebut di pagar rumah korban sebelum kembali tidur di dalam rumah.

Proses penyidikan terhadap JA kemudian dilakukan, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Pada Senin (12/2), JA diserahkan ke Jaksa Marlini Adtri, S.H., M.H.

“Atas perbuatannya tersebut, JA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIB

Edukasi Keimigrasian ke Sekolah, Herlina: Wujud Pelayanan Terbaik Kami

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:11 WIB

Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:59 WIB

Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:34 WIB

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:42 WIB

Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:00 WIB

GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIB

Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:26 WIB

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB