Mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Tersandung Kasus Perdata di PN Sibolga — poskota.net
instagram youtube
logo

Mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Tersandung Kasus Perdata di PN Sibolga

Kamis, 18 April 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan H.Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Disebut-sebut mantan Bupati Labuan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara gugat mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani di Pengadilan Negeri Sibolga, dalam kasus Perdata dan belum diketuhui secara pasti kasus apa yang digugat yang di duga mantan nomor satu Kabupaten Labusel tersebut.

Berdasarkan nomor gugatan perkara 44/Pdt.G/2024/PN Sibolga, penggugat H.Wildan Aswan Tanjung, SH dengan tergugat Bakhtiar Ahmad Sibarani status sidang pertama dan tanggal pendaftaran 4 April 2024 dengan klasifikasi perkara pelanggaran melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Guntur Rambe, SH.Dan Petitum gugatan belum dapat di tampilkan, terungkapnya gugatan perdata itu.Diketahui dari hasil donwload awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (18/4/2024).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andre Napitupulu, SH yang dikonfirmasi atas gugatan apa yang dilakukan H.Wildan Aswan Tanjung, SH kepada mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, SH.

Dalam pesan singkatnya, Andre Napitulupu, SH mengatakan,” besok saja pak di Konfirmasi,” ujarnya singkat.

Sejauh ini awak media Poskota belum dapat mengkonfirmasi H.Wildan Tanjung, SH terkait gugatan yang telah di daftarkannya di PN Sibolga pada 4 April 2024 lalu, selanjutnya awak media akan tetapi mengikuti perkembangan atas pengaduan kasus perdata di PN Sibolga yang tergugatnya Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih
Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Berita ini 1,561 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB