Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II — poskota.net
instagram youtube
logo

Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II

Senin, 9 Desember 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarmi, Poskota.net – Ps. Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, S.H., M.H. bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota melaksanakan tahap II Perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1), terhadap satu tersangka berinisial RDYR alias R di Kejaksaan Negeri Jayapura.Senin (9/12/2024).

Kapolsek Sarmi Kota Iptu. Suhartono, S.Sos melalui Ps.Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, .H.,M.H. menerangkan bahwa berkas perkara dari kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (RDYR) telah lengkap dan tersangka kita diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 04/IX/ 2024/SPKT/ POLSEK SARMI/ RES SARMI/ POLDA PAPUA, Tanggal 17 September 2024.Ucapnya.

Dijelaskan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 07.00 Wit bertempat di depan halaman rumah milik sdr.JAIS yang beralamat di Jalan Brazildi Kelurahan Sarmi, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota menambahkan, Bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos dan 1 (satu) Buah Celana Pendek, setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pelimpahan tahap II ini artinya kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. tambahnya. Tutup.(rd)

Berita Terkait

Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung
Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:51 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Sholat Jumat di Masjid Jami’ Pekan Ujung Padang; Polres Simalungun Perkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:37 WIB

Polsek Dolok Pardamean Tingkatkan Patroli Malam Untuk Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB