Laporan : Hera Altien Syam
JAKARTA,poskota.net – Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 11 orang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di Cilincing, Cikarang, Depok dan Tangerang Selatan.
Dir Reserse Krimum Polda Metro Jaya berhasil amankan 11orang pelaku curanmor. Perannya pemetik, joki dan penadah, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Awak Media di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kamis (19/03/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian bermotor.
Tersangka bekerja sama dengan memetik dan salah satunya mengawasi lokasi sekitar. Mereka menjual motor curian tersebut dengan harga Rp 2 Juta melalui media sosial, facebook dan COD.
“Selain mengamankan 11 tersangka, 8 unit sepeda motor berbagai jenis turut diamankan, “ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Penadah (480), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan, diinformasikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor diimbau untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dapat datang langsung ke Dir Reserse Krimum Polda Metro Jaya dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, “tutupnya.