Ini Empat kasus Diungkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Jajaran Polsek — poskota.net
instagram youtube
logo

Ini Empat kasus Diungkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Jajaran Polsek

Rabu, 27 November 2019 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Arman

JAKARTA,poskota.net- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) digelar konfrensi pers dalam rangka operasi Sikat Jaya mengenai 4 kasus yang sudah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan jajaran Polsek.

Beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Dalam Konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (26/11/ 2019). Empat kasus yang berupa pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal sebagaimana yang  diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi yang menjelaskan dengan rinci kronologis penangkapan tersangka berikut barang bukti yaitu Laptop, Kunci leter T, Gergaji, Obeng. dan Surat kendaraan BPKB.

Pencurian Kendaraan Bermotor dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan (Bawah Tol) Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur, dimana modusnya korban berkenalan dulu diajak minum minuman yang diberikan obat tidur atau obat bius, setelah minum, korban lupa diri.

“Tersangka mulai menjarah barang berharga milik korban, kemudian korban di tinggal di pinggir jalan, “ungkap Kapolres.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang berada di Gang Jelita disebuah rumah kosong yang para pelaku ada 4 orang yang.kerap.melakukan pencurian di rumah kosong yang ada kendaraan roda empat.

Pelaku.yang berjumlah 5 orang masing masing berinisial AAR, AM, DS, DN, BM.punya peran dalam bertindak, yang pertama mengawasi situasi, yang kedua memotong Gembok pintu Gerbang dan yang ketiga mencongkel jendela dan yang ke empat mengambil Kunci kendaraan dan membawa kendaraan.roda empat hasil curian.

Dari tindakan para pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP. Demikian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur dari 4 kasus yang telah berhasil meringkus para pelaku Curanmor oleh Sat Reskrim dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

 

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Dinaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:45 WIB

Endin Lidiniah Bupati Geram ke KCD Dimana Tanggung Jawab Dewan Pendidikan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:03 WIB

Bupati Ciamis Ungkap Kekecewaanya Terhadap KCD di Acara Expo Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Dewan

Komisi II DPD Kota Tangerang BPJS Dapat Mempermudah Masyarakat

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:52 WIB

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB