Diduga Lakukan Pemalsuan Administrasi & Penyalahgunaan Jabatan Dalam Proses Izin PT Tirta Investama, Kadus Gombol, Banyuwangi Dilaporkan Polda Jatim — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Lakukan Pemalsuan Administrasi & Penyalahgunaan Jabatan Dalam Proses Izin PT Tirta Investama, Kadus Gombol, Banyuwangi Dilaporkan Polda Jatim

Kamis, 26 Maret 2020 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahamad Sahroni

BANYUWANGI, Poskota.net – Kasus pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Banyuwangi. Kali ini diduga dilakukan oleh Supiyan, Kepala Dusun (Kadus) Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Dia diduga kuat telah melakukan praktek pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengurusan salah satu izin pembangunan PT Tirta Investama atau yang biasa dikenal PT Aqua, di RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Dan perbuatan tersebut kini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Hariyanto, selaku pelapor menyebutkan, dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan Supiyan terhadap tanda tangan dan stempel miliknya, selaku Ketua RT 1 RW 1, Dusun Gombol. Praktek yang disinyalir melanggar hukum tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

“Saat itu Pak Supiyan datang kerumah untuk minta tanda tangan saya terkait proses perizinan PT Aqua, saat itu saya sedang bekerja, yang ada dirumah hanya istri saya,” kata Hariyanto, Kamis (26/3/2020).

Lalu, lanjutnya, Supiyan juga meminta istri Hariyanto untuk meminjamkan stempel Ketua RT 1.

“Waktu itu istri saya bertanya pada Pak Supiyan, apa tidak lebih baik tanda tangan dilakukan setelah saya pulang kerja, tapi Pak Supiyan malah meminta istri saya yang tanda tangan, padahal Ketua RT 1 kan saya. Disitu Pak Supiyan yang sudah memegang stempel Ketua RT 1, juga langsung menyetempel tanda tangan istri saya, lalu stempel dikembalikan kepada istri saya,” ulas Hariyanto.

Menurutnya, apa yang dilakukan Supiyan sangat tidak mencerminkan adat istiadat dan budaya ketimuran. Serta bertentangan dengan Undang-Undang.

“Tanda tangan saya diganti dengan tanda tangan istri saya itu kan sudah bentuk pemalsuan, dan apa wewenang seorang Kepala Dusun menggunakan stempel Ketua RT. Kepala Dusun kan bukan Ketua RT, apakah itu bukan penyalahgunaan jabatan?,” cetus Hariyanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kadus Gombol, Desa Benelan Kidul, Supiyan, mengakui jika tanda tangan Ketua RT 1, yang terbubuh dalam proses pengurusan izin pembangunan PT Tirta Investama atau PT Aqua, adalah tanda tangan istri si Ketua RT.

“Karena yang tiap hari menjalankan tugas Ketua RT 1 kan istrinya,” ungkap Supiyan.

Supiyan menganggap apa yang dia lakukan tidak salah. Terlebih saat dia menyetempel tanda tangan istri Ketua RT 1, itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Benelan Kidul.

“Kalau mau dilaporkan monggo,” ucap Supiyan enteng.

Selain dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan terhadap tanda tangan serta stempel Ketua RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Supiyan juga diketahui pernah meminta kepada sejumlah warga untuk tanda tangan diatas kertas tanpa keterangan. Kasus dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengurusan salah satu izin pembangunan PT Tirta Investama atau PT Aqua, di RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, ini sedang dalam penanganan petugas Polda Jatim.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:54 WIB

Disinyalir Ada Grand Design Jahat Untuk Menjatuhkan Wakil Walikota di SMPB 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB