Laporan: Hera Altien Syam
Jakarta,poskota.net – Subdit 3 Unit 4 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 1 orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di summarecon BSD Tangerang Selatan.
Subdit 3 unit 4 Resmob Krimum Polda Metro Jaya berhasil amankan 1 orang tersangka LP, 2 orang tersangka F (29) dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur (MD) dan 1 orang tersangka I (DPO). Perannya pemetik dan joki, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kamis (26/03/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi terkait adanya kelompok lampung yang beraksi pencurian sepeda motor di wilayah tangerang selatan.
Tersangka bekerjasama dengan memetik, joki dan salah satunya mengawasi lokasi sekitar menggunakan kunci letter T kemudian kabur membawa motor curian. Mereka menjual motor curian tersebut dengan harga Rp 2 juta melalui media sosial dan COD, “ujar Yusri.
Pada saat melakukan penangkapan, 4 tersangka hendak melawan petugas, 2 tersangka F (29) dan A mencoba dan melawan petugas dengan 2 senpi rakitan, yang kemudian diarahkan kepada anggota, tidak kenai anggota kemudian dengan tindakan yang tegas dan terukur setelah melakukan SOP yang ada, langsung ditembak dan mengenai tersangka, “tegasnya.
Tersangka F (29) dan A sempat di bawa ke rumah sakit polri kramatjati, tetapi di dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, barang bukti yang sudah hasil diamankan 4 unit sepeda motor, kemudian ada 2 senpi rakitan, dan juga kunci T ini kita masih kembangkan, “tutur Yusri.
Tersangka I (DPO) masih kita kejar terus, sementara tersangka F dan A, sementara ada di rumah mayat rumah sakit kramatjati, jakarta timur, “jelas Yusri.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.