Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Spesialis Curanmor, 2 Pelaku Tewas Di Door dan 1 Pelaku DPO — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Spesialis Curanmor, 2 Pelaku Tewas Di Door dan 1 Pelaku DPO

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Hera Altien Syam

Jakarta,poskota.net – Subdit 3 Unit 4 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 1 orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di summarecon BSD Tangerang Selatan.

Subdit 3 unit 4 Resmob Krimum Polda Metro Jaya berhasil amankan 1 orang tersangka LP, 2 orang tersangka F (29) dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur (MD) dan 1 orang tersangka I (DPO). Perannya pemetik dan joki, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kamis (26/03/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi terkait adanya kelompok lampung yang beraksi pencurian sepeda motor di wilayah tangerang selatan.

Tersangka bekerjasama dengan memetik, joki dan salah satunya mengawasi lokasi sekitar menggunakan kunci letter T kemudian kabur membawa motor curian. Mereka menjual motor curian tersebut dengan harga Rp 2 juta melalui media sosial dan COD, “ujar Yusri.

Pada saat melakukan penangkapan, 4 tersangka hendak melawan petugas, 2 tersangka F (29) dan A mencoba dan melawan petugas dengan 2 senpi rakitan, yang kemudian diarahkan kepada anggota, tidak kenai anggota kemudian dengan tindakan yang tegas dan terukur setelah melakukan SOP yang ada, langsung ditembak dan mengenai tersangka, “tegasnya.

Tersangka F (29) dan A sempat di bawa ke rumah sakit polri kramatjati, tetapi di dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, barang bukti yang sudah hasil diamankan 4 unit sepeda motor, kemudian ada 2 senpi rakitan, dan juga kunci T ini kita masih kembangkan, “tutur Yusri.

Tersangka I (DPO) masih kita kejar terus, sementara tersangka F dan A, sementara ada di rumah mayat rumah sakit kramatjati, jakarta timur, “jelas Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:54 WIB

Disinyalir Ada Grand Design Jahat Untuk Menjatuhkan Wakil Walikota di SMPB 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB