Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran Kab.Cianjur Berhasil Di Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Polres Cianjur — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran Kab.Cianjur Berhasil Di Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Polres Cianjur

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hany Marisa Putri Sitanggang

Batam- Polres Cianjur Polda Jabar berhasil membongkar kasus pencurian masker sebanyak 40 (Empat puluh) dus di RSUD Pagelaran Kec. Pagelaran Kab.Cianjur. Hal penangkapan kasus pencurian masker tersebut Terungkap saat dilaksanakannya Konferensi Pers oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. acara tersebut berlangsung, di Lobby Polres Cianjur Polda Jabar, pada hari Kamis (26/3/20).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa telah diketahui identitas Tersangka, yakni IS, A.Md., Cianjur, 24-09-1977, Pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, Alamat Kp. Pamukiman Desa Sindangkerta Kec. Pagaleran Kab. Cianjur, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker ,tersangka yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku IS, A.Md dan RE bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan dua (2) karton (40 Dus/Karton).

Kemudian pelaku IS. A,Md., memaksa karyawan / pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil dua (2) Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE bin H. NU.

Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan Pelaku CE (ME) bin LI membeli / menerima Masker dari pelaku RE bin H. NU., kemudian Menjualnya dengan cara diecer.

Pelaku YO, Cianjur, 06-02-1985, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat Kp. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Perbuatan mengambil barang / masker, melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Pelaku CE (ME) Bin LI, Cianjur, 15 Mei 1988, pekerjaan karyawan swasta, alamat Gg. Bali Ds. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Perannya membeli masker dari Tsk. RE kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 480 KUHPidana.

Dalam kesempatan tersebut Hadir Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E.,S.I.K, M.Si., Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar Sp.OG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan H.Saepul Ulum S.Ag., M.Si., Sekretaris Umum MUI Kab. Cianjur.

Dari Pengungkapan kasus pencurian masker tersebut berhasil diamankan Barang bukti yang disita yaitu, satu (1) ATM Bank Jabar, satu (1) ATM Bank BCA, satu (1) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, satu (1) unit kendaraan R-2, dan satu (1) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Para tersangka Atas perbuatan yang dilakukannya melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutup Kabid Humas Polda Jabar.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:49 WIB

Diduga Belum Berizin, Tiang KU Terpasang Sudimara Selatan Tanpa Pengawasan, Pemerintah Tutup Mata

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:41 WIB

Langgar Parkir Dibahu Jalan. Aktivis Minta Stakeholder Tindak Tegas Tertibkan Sesuai Aturan Perda Dan Perwal

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:33 WIB

Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:32 WIB

Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:19 WIB

Sadis! Pemilik Bangunan Ilegal Diduga Setoran Ke Preman Hingga Lurah, Satpol PP disebut

Senin, 16 Juni 2025 - 04:45 WIB

Bantah Komersilkan Taman Jajan di Poris Indah, Ketua RW di Rubah Alokasi Kuliner Rapi dan Tertib

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:14 WIB

Miris Portal Pembatas Jalan Yang Baru Dipasang Hampir Roboh Karena Tidak Ada Petugas Yang Menjaga

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kota Depok Bakal Miliki BPBD,Berikut Penjelasan Tajudin

Senin, 30 Jun 2025 - 13:53 WIB