Aksi Begal Buah Dada Tertangkap — poskota.net
instagram youtube
logo

Aksi Begal Buah Dada Tertangkap

Senin, 20 Januari 2020 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap.

JAKARTA,pposkota.net- Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap DH (21) pelaku begal buah Dada seorang wanita di Kawasan Bekasi yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), Rabu 15 Januari 2020, bahwa DH tinggal di Daerah Kali Abang, Kawasan Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku DH tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, tercatat sejak Bulan November 2019 tersangka telah lima kali melakukan aksi serupa meremas buah dada wanita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku telah melakukan perbuatan meremas buah dada wanita sudah lima kali, awalnya dilakukan di Kawasan Bekasi,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, bahwa pelaku telah mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan, maka pelaku dengan mudah melakukan aksinya.

“Tapi sampai saat ini, Kami masih mendalami dan Kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan pelaku, karena pelaku terinspirasi melakukan aksi bejatnya terpengaruh nonton film Blue/BF, sehingga diperkuat dengan ditemukannya banyak film video Blue di Ponsel milik pelaku,” tegasnya.

Panit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar menambahkan, bahwa tersangka ditangkap di rumahnya Kawasan Kali Abang Bekasi dan TKP tempat pelaku melakukan aksinya juga berada tidak jauh dari rumahnya.

“Karena tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, sebab ada lima TKP yang di lakukan pelaku yaitu di Daerah Perumahan Pejuang, Daerah Gatet, lalu di Jalan Flamboyan dan di Kawasan Taman Harapan Baru, serta Bekasi,” paparnya.

AKP Dwi Yanuar menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, seperti Sweater, Celana Jeans, Sepeda Motor dan Handphone yang didalamnya terdapat banyak koleksi film video Blue /BF.

“Akibat perbuatannya, maka pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:31 WIB

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB