Laporan : Jabinur Gultom
LABUHAN BATU,poskota.net- Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersangka berinisial IF, yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang sebelumnya viral di media sosial berhasil di ringkus Polres Labuhanbatu.
IF (28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan anggota DPRD Labusel tersebut bsrtepatan satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Deni Kurniawan SiK digelar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SiK menyampaikan Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.
” Pelaku ada empat orang, namun baru satu yang berhasil kita tangkap, tiga pelakunya masih kita kejar,” ungkap Kapolres ALBO Deni Kurniawan SiK
Lebih lanjut disampaikan Deni Kurniawan, tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan.
“Ketiganya kita jatuhkan Daftar Pencarian Orang (DPO), diharapkan ketiganya menyerahkan diri le pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Dalam masalah penganiayaan ini seluruh tersangka telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman.
Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan.