Bayar Demi Bayar Hutang, Seorang Pria Nekat Curi Jeruk 120 Kg — poskota.net
instagram youtube
logo

Bayar Demi Bayar Hutang, Seorang Pria Nekat Curi Jeruk 120 Kg

Kamis, 13 Agustus 2020 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Unit Reskrim Polsek Bangorejo mengaman EP (44) Warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, yang diduga melakukan pencurian buah jeruk sebanyak 120 Kg, dilahan milik pelapor Kusairi (40), Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Kapolsek Bangorejo Akp Mujiono, S.Sos mengungkapkan, pengamanan pelaku berawal dari adanya laporan pencurian buah jeruk yang telah diamankan kekantor Desa Sambimulyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditanya tersangka EP mengakui telah mengambil tanpa ijin buah jeruk dilahan milik Kusairi, dengan alasan untuk membayar hutang,” ungkap Mujiono, (11/8/2020).

Masih Kapolsek, dari pengakuan tersangka membenarkan telah mengambil buah jeruk sebanyak 120 Kg, dibawa menggunakan kain sarung.

“Tersangka EP memetik langsung buah jeruk dilahan yang bukan miliknya, dibawa menggunkan 3 kain sarung,” tambah Mujiono.

Pernyataan tersangka dikuatkan oleh pengakuan beberapa saksi dan barang bukti yang telah diamankan untuk selanjutnya diproses secara hukum yang berlaku.

“Keterangan dikuatkan oleh Kepala Dusun Kedungrejo, dan mengamankan barang bukti buah jeruk sebanyak 120 Kg, dan 3 kain sarung yang digunakan untuk membawa hasil curian,” tutur Mujiono yang pernah menjabat Kapolsek Pesanggaran.

Mujinono menambahkan, untuk tindak selanjutnya pihak polsek mengamankan tersangka, lalu berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Dari kejadian ini kerugian pelapor karna dibawah 2,5 Jta, sidik dilakukan cepat untuk selanjutnya memproses sidang Tipiring,” tutupnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru