Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata dan Amunisi Kepada Kejaksaan Negeri Mimika — poskota.net
instagram youtube
logo

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata dan Amunisi Kepada Kejaksaan Negeri Mimika

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, 3 Tersangka kasus Jual Beli Senjata dan amunisi diserahkan ke pihak Kejaksaaan Negeri Mimika, Rabu (07/12).

Penyerahan ketiga tersangka tersebut disertai barang bukti yang telah diamankan aparat Kepolisian saat para tersangka ditangkap pada bulan September lalu, saat ketiganya diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata serta amunisi di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial YA (32) merupakan Ketua KNPB wilayah Mimika berperan sebagai penjual amunisi. Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni MN (28) dan BK (25) yang merupakan pembeli amunisi.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B,T., S.T.K., M.H didampingi Personel Sat Reskrim serta Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H selaku Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz mengatakan bahwa penyerahan ketiga tersangka tersebut setelah berkas penyelidikan maupun penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan senjata api secara umum karena dilakukan tanpa hak (tanpa alasan hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Pasal tersebut berbunyi, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutup Kabid Humas.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Dugaan Pengacaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:22 WIB

Berita Ciamis

Perpisahan & Pelepasan Siswa -Siswi SMK IPP Panjalu Sederhana

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:56 WIB

Bisnis

Asthara Skyfront City Rilis Hunian Modern di Tangerang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:48 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Keindahan dan Manfaat Air Terjun Bah Biak di Sidamanik Kabupaten Simalungun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:28 WIB