Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata dan Amunisi Kepada Kejaksaan Negeri Mimika — poskota.net
instagram youtube
logo

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata dan Amunisi Kepada Kejaksaan Negeri Mimika

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, 3 Tersangka kasus Jual Beli Senjata dan amunisi diserahkan ke pihak Kejaksaaan Negeri Mimika, Rabu (07/12).

Penyerahan ketiga tersangka tersebut disertai barang bukti yang telah diamankan aparat Kepolisian saat para tersangka ditangkap pada bulan September lalu, saat ketiganya diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata serta amunisi di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial YA (32) merupakan Ketua KNPB wilayah Mimika berperan sebagai penjual amunisi. Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni MN (28) dan BK (25) yang merupakan pembeli amunisi.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B,T., S.T.K., M.H didampingi Personel Sat Reskrim serta Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H selaku Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz mengatakan bahwa penyerahan ketiga tersangka tersebut setelah berkas penyelidikan maupun penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan senjata api secara umum karena dilakukan tanpa hak (tanpa alasan hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Pasal tersebut berbunyi, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutup Kabid Humas.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Calon Ketua ILUNI UI Gelar Soft Launching Program Family and Child Center

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB