Laporan : Patupa Pakpahan
BEKASI,poskota.net- Nasib tragis dialami oleh Yanti seorang janda yang akhirnya harus mengontrak karena ada dugaan penyalahgunaan kepercayaan menjurus penipuan.
Secara singkat Yanti warga Pondok Tanah Mas memiliki rumah di Perum Trias Blok Jl.Manggis 6 Blok B21 RT.01 RW.021 Desa Wanasari Cibitung Kab Bekasi dan akhirnya rumahnya diakui sudah dibalik nama oleh LS yang mengaku ke RT setempat namun sayangnya RT tidak memiliki fc sertifikat pengakuan yang sertifikat AN Yanti yang pernah diagunkan bersama-sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar merasa terganggu karena belakangan rumah tersebut sering didatangi colector(Tukang Tagih) beberapa mobil dan motor AN .Yanti namun ada dugaan pemalsuan data. Yanti akhirnya tidak bisa menempati rumahnya sendiri.
Bahkan Yanti( 60th) pernah dipanggil polsek Sawah Besar Polrestro Jakarta Pusat namun akhirnya tidak ditindaklanjuti karena ada perbedaan data secara fakta dan yang tercantum tanggal lahir bulan dan tahun yang ada disurat panggilan setelah diklarifikasi, kemungkinan besar dilakukan oknum dan jaringan tertentu.
Belakangan anak dari ibu Yanti yang tidak mampu mengontrak ingin kembali menempati rumah orangtuannya yang sementara kosong. Pada Senin, 13/04/2020 perwakilan ibu Yanti yang merupakan insan pers mengajak poskota.net dan media lainnya ingin mengklarifikasi persoalan tersebut dengan mendatangi TKP bersama Yanti dan anaknya namun sempat bersitegang dengan tetangga.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut maka pada keesokan harinnya Selasa 14/04/2020 tim memanggil Babinsa dan Bimaspol Desa Wanasari memediasi hal tersebut.
Reaksi cepat Aiptu Samsudin dan Sertu YK Diyantoro patut diapresiasi untuk menjaga kamtibmas langsung hadir di TKP jam 13.00 WIB ditengah pandemi Covid19 dengan memanggil pihak bersengketa yang dihadiri beberapa warga serta Ketua RT setempat namun Sayang LS tidak hadir yang mengakui bahwa itu rumahnya padahal sebelumnya sudah diberi pesan melalui hp yang masih aktif karena yang mengangkat bukan LS namun Jamal yang mengakui hp ketinggalan.
Namun ketika TIM mengadakan keterangan seaungguhnya bahwa Yanti adalah korban Ketua RT setempat dan beberapa warga yang hadir mengerti duduk persoalan.
Kehadiran polri dan TNI memberi penjelasan bahwa dengan keadaan sekarang ini masing masing pihak harus memelihara kamtibmas serta berusaha mencegah penyebaran Covid 19 terbukti sebelum mediasi diadakan masing masing memakai masker dan menjaga jarak.
Aiptu Samsudin menyatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. Sementara ketua RT memberikan ketentuan agar warga yang tinggal mematuhi aturan serta mampu bersosialisasi dengan baik. Mediasi berjalan aman dan lancar berkat kehadiran bimaspol dan babinsa Desa Wanasari Cibitung Kab Bekasi bubar jam 14.00 WIB.