Cemburu Akibatkan Penganiayaan, Dua Wanita Pengamen Diamankan — poskota.net
instagram youtube
logo

Cemburu Akibatkan Penganiayaan, Dua Wanita Pengamen Diamankan

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

Bekasi,poskota.net- Polsek Bekasi Timur mengamankan dua dari tiga wanita pengamen usai melakukan penganiyaan hingga korban tewas.

Pelaku berinisial NR (19) dan HR (21) berhasil di amankan di Polsek Bekasi Timur, sedangkan pelaku berinisial NDA masih dalam pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 04 Februari 2020 sekitar Pukul 15:30 Wib, bertempat di Jl. Cut Mutia bawah jembatan TL Rawa Semut Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo dan di dampingi Oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan perihal penangkapan dua wanita pengamen dari tiga pelaku penganiaya hingga korban meninggal.Kamis (19/03/2020) di Polsek Bekasi Timur.

“Kedua tersangka mendatangi korban karena cemburu, mandapatkan laporan dari temanya bahwa korban jalan bersama pacarnya, kedua tersangka mendatanginya di bawah kolong jembatan,”ungkap Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo.

Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan benda tumpul dan sempat mendapat perlawanan dari korban.

“Pelaku NR melakukan pemukulan, dan korban melakukan perlawanan, kedua pelaku mengambil kayu dan batu dan di pukulkan ke kepala korban.
Setelah korban di pukul, korban tak sadarkan diri, Setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan korban di TKP”, ungkapnya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Bekasi untuk mendapat perawatan medis. Selama 11 hari dirawat di rawat dari Tanggal 05 Februari 2020 s/d 15 Februari 2020, dan tidak lama korban meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2020 Sekitar Pukul 07.45 Wib.

Kedua pelaku diancam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sementara salah satu pelaku lainnya yang juga pengamen masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:28 WIB

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Ciamis Dapat Penghargaan Dari Baznas RI Sebagai Zakat Terbaik Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Bina Wilayah (Binwil) TP-PKK Ciamis di Eks-Kewedanaan Panumbangan di Mandalare

Senin, 30 Juni 2025 - 14:08 WIB

Feby Yuliasari Siswi MTS Janggala Raih Juara II Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:13 WIB

Hujan Deras Pawai Akbar 1 Muharam di Pendopo Ciamis Tak Jadi Penghalang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:28 WIB

Berita Daerah

Klarifikasi Berita Viral Andi Tatang, BPN Beberkan Beberapa Fakta

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:02 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB