Laporan : Johannes Hutagaol
Bekasi,poskota.net- Polsek Bekasi Timur mengamankan dua dari tiga wanita pengamen usai melakukan penganiyaan hingga korban tewas.
Pelaku berinisial NR (19) dan HR (21) berhasil di amankan di Polsek Bekasi Timur, sedangkan pelaku berinisial NDA masih dalam pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 04 Februari 2020 sekitar Pukul 15:30 Wib, bertempat di Jl. Cut Mutia bawah jembatan TL Rawa Semut Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo dan di dampingi Oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan perihal penangkapan dua wanita pengamen dari tiga pelaku penganiaya hingga korban meninggal.Kamis (19/03/2020) di Polsek Bekasi Timur.
“Kedua tersangka mendatangi korban karena cemburu, mandapatkan laporan dari temanya bahwa korban jalan bersama pacarnya, kedua tersangka mendatanginya di bawah kolong jembatan,”ungkap Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo.
Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan benda tumpul dan sempat mendapat perlawanan dari korban.
“Pelaku NR melakukan pemukulan, dan korban melakukan perlawanan, kedua pelaku mengambil kayu dan batu dan di pukulkan ke kepala korban.
Setelah korban di pukul, korban tak sadarkan diri, Setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan korban di TKP”, ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Bekasi untuk mendapat perawatan medis. Selama 11 hari dirawat di rawat dari Tanggal 05 Februari 2020 s/d 15 Februari 2020, dan tidak lama korban meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2020 Sekitar Pukul 07.45 Wib.
Kedua pelaku diancam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sementara salah satu pelaku lainnya yang juga pengamen masih dalam pengejaran polisi (DPO).