Laporan: Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih mendapati masyarakat yang menawarkan jasa bisa berpergian keluar dari kawasan Jabodetabek untuk melakukan mudik (Travel gelap).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya telah menindak sebanyak 202 travel gelap. Penindakan itu merupakan Operasi Khusus untuk menyekat masyarakat yang masih mencoba mudik di masa pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi selama tiga hari operasi khusus itu berjalan dari 8 Mei – 10 Mei 2020 sebanyak 202 kendaraan yang terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 kendaraan pribadi, serta 1 truk berhasil disekat,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Kombes Sambodo juga menyebut untuk para penumpang travel gelap itu sudah di pulangkan. Sedangkan untuk sopir akan diberi sanksi tegas.
“Kemudian untuk para pengemudi travel gelap akan dikenakan sanksi dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan,” pungkas Sambodo.