Laporan : Anton
Jayapura, Poskota.net – Guna menangani Penyalahgunaan BBM di Provinsi Papua, telah dilaksanakan sialog Interaktif Polisi Menyapa dengan tema “Penanganan Penyalahgunaan BBM Di Papua” yang bertempat di LPP RRI Jayapura, Kamis (21/07).
Hadir sebagai narasumber Kanit 2 Subdit IV Tipidter Dit Krimsus Polda Papua AKP Abdul Gani Wildan, Disperindagkop Papua Herman A. Bleskadit dan Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Eddie Mangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatannya AKP Abdul Gani menyampaikan kronologis awal penyalahgunaan BBM di Papua adalah Ketika salah satu oknum yang membeli BBM di salah satu POM Bensin di Abepura secara berulang yang digunakan untuk salah satu kegiatan industri
“Dimana BBM yang dibeli tersebut merupakan Bahan Bakar Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat namun malah digunakan intuk kegiatan industry atau merupakan kepentingan industri,” ucapnya.
Penyelidikan awal dilakukan dengan cara pemantauan di POM Bensi di sekitar area Jayapura Kota dimana terdapat salah satu oknum yang melakukan pembelian BBM secara berulang, yaitu kegiatan industri Pengerukan Karang di daerah Waena
“Barang Bukti yang didapatkan oleh Dit Reskrimsus Polda Papua adalah sekitar 2 Ton BBM di TKP tempat Industri Pengerukan Karang tersebut,” ujar AKP Abdul Gani.
Dirinya menjelaskan terkait dengan hukuman penyalahgunaan BBM itu sendiri terdapat di Pasal 55 UU no.22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dikesempatan yang sama Herman A. Bleskadit mengatakan minyak Subsidi dari awal memang seharusnya untuk kepentingan Rakyat, akan tetapi ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan ini untuk kepentingan pribadinya contohnya adalah kegiatan Industri di Waena tadi.
“Jika dilihat dari kasus-kasus yang terjadi di Papua, Kelangkaan BBM ataupun Antrean Panjang di beberapa POM Bensin bukan terjadi karena kelangkaan stok BBM itu sendiri melainkan diakibatkan oleh oknum-oknum yang memang bertujuan mengambil kentungan dari BBM subsidi yang sudah ditimbun oleh mereka,” tuturnya.
Herman menambahkan pemerintah berharap SPBU-SPBU di Papua dapat membagi tempat untuk pengisian salah satu jenis BBM Subsidi seperti Solar, Pertalite maupun Pertamax.
Disisi lain bapak Eddie Mangun turut menyampaikan Regulisi Pembelian BBM Subsidi itu sendiri sudah di atur dalam “Perpres Nomor 191 Tahun 2014” yaitu tentang Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar minyak.
“Kami dari Pihak Pertamina juga mengapresiasi kinerja Polda Papua khususnya Dit Reskrimsus Polda Papua yang sudah membantu mengatasi masalah-masalah yang terjadi di lingkup pertamina seperti Penimbunan BBM Subsidi yang sudah dijelaskan sebelumnya,” ungkapnya.
Eddie Mangun menambahkan jika salah satu pemilik SPBU di Prov. Papua terdapat keterlibatan dalam kasus penimbunan yang marak terjadi kami dari pihak Pertamina akan mencabut izin menjual BBMnya atau dengan kata lain melakukan Tindakan Putus Kontrak.