Dialog Interaktif Dengan Tema "Penanganan Penyalahgunaan BBM Di Papua" — poskota.net
instagram youtube
logo

Dialog Interaktif Dengan Tema “Penanganan Penyalahgunaan BBM Di Papua”

Kamis, 21 Juli 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Jayapura, Poskota.net – Guna menangani Penyalahgunaan BBM di Provinsi Papua, telah dilaksanakan sialog Interaktif Polisi Menyapa dengan tema “Penanganan Penyalahgunaan BBM Di Papua” yang bertempat di LPP RRI Jayapura, Kamis (21/07).

Hadir sebagai narasumber Kanit 2 Subdit IV Tipidter Dit Krimsus Polda Papua AKP Abdul Gani Wildan, Disperindagkop Papua Herman A. Bleskadit dan Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Eddie Mangun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatannya AKP Abdul Gani menyampaikan kronologis awal penyalahgunaan BBM di Papua adalah Ketika salah satu oknum yang membeli BBM di salah satu POM Bensin di Abepura secara berulang yang digunakan untuk salah satu kegiatan industri

“Dimana BBM yang dibeli tersebut merupakan Bahan Bakar Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat namun malah digunakan intuk kegiatan industry atau merupakan kepentingan industri,” ucapnya.

Penyelidikan awal dilakukan dengan cara pemantauan di POM Bensi di sekitar area Jayapura Kota dimana terdapat salah satu oknum yang melakukan pembelian BBM secara berulang, yaitu kegiatan industri Pengerukan Karang di daerah Waena

“Barang Bukti yang didapatkan oleh Dit Reskrimsus Polda Papua adalah sekitar 2 Ton BBM di TKP tempat Industri Pengerukan Karang tersebut,” ujar AKP Abdul Gani.

Dirinya menjelaskan terkait dengan hukuman penyalahgunaan BBM itu sendiri terdapat di Pasal 55 UU no.22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dikesempatan yang sama Herman A. Bleskadit mengatakan minyak Subsidi dari awal memang seharusnya untuk kepentingan Rakyat, akan tetapi ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan ini untuk kepentingan pribadinya contohnya adalah kegiatan Industri di Waena tadi.

“Jika dilihat dari kasus-kasus yang terjadi di Papua, Kelangkaan BBM ataupun Antrean Panjang di beberapa POM Bensin bukan terjadi karena kelangkaan stok BBM itu sendiri melainkan diakibatkan oleh oknum-oknum yang memang bertujuan mengambil kentungan dari BBM subsidi yang sudah ditimbun oleh mereka,” tuturnya.

Herman menambahkan pemerintah berharap SPBU-SPBU di Papua dapat membagi tempat untuk pengisian salah satu jenis BBM Subsidi seperti Solar, Pertalite maupun Pertamax.

Disisi lain bapak Eddie Mangun turut menyampaikan Regulisi Pembelian BBM Subsidi itu sendiri sudah di atur dalam “Perpres Nomor 191 Tahun 2014” yaitu tentang Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar minyak.

“Kami dari Pihak Pertamina juga mengapresiasi kinerja Polda Papua khususnya Dit Reskrimsus Polda Papua yang sudah membantu mengatasi masalah-masalah yang terjadi di lingkup pertamina seperti Penimbunan BBM Subsidi yang sudah dijelaskan sebelumnya,” ungkapnya.

Eddie Mangun menambahkan jika salah satu pemilik SPBU di Prov. Papua terdapat keterlibatan dalam kasus penimbunan yang marak terjadi kami dari pihak Pertamina akan mencabut izin menjual BBMnya atau dengan kata lain melakukan Tindakan Putus Kontrak.

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial
Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat
Kapolri Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Sholat Jumat di Masjid Jami’ Pekan Ujung Padang; Polres Simalungun Perkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:08 WIB

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Rabu, 9 April 2025 - 20:40 WIB

Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 3 April 2025 - 20:21 WIB

Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.

Berita Terbaru