Laporan: Ahamad Sahroni
BANYUWANGI, Poskota.net – Kasus pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Banyuwangi. Kali ini diduga dilakukan oleh Supiyan, Kepala Dusun (Kadus) Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Dia diduga kuat telah melakukan praktek pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengurusan salah satu izin pembangunan PT Tirta Investama atau yang biasa dikenal PT Aqua, di RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Dan perbuatan tersebut kini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Hariyanto, selaku pelapor menyebutkan, dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan Supiyan terhadap tanda tangan dan stempel miliknya, selaku Ketua RT 1 RW 1, Dusun Gombol. Praktek yang disinyalir melanggar hukum tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.
“Saat itu Pak Supiyan datang kerumah untuk minta tanda tangan saya terkait proses perizinan PT Aqua, saat itu saya sedang bekerja, yang ada dirumah hanya istri saya,” kata Hariyanto, Kamis (26/3/2020).
Lalu, lanjutnya, Supiyan juga meminta istri Hariyanto untuk meminjamkan stempel Ketua RT 1.
“Waktu itu istri saya bertanya pada Pak Supiyan, apa tidak lebih baik tanda tangan dilakukan setelah saya pulang kerja, tapi Pak Supiyan malah meminta istri saya yang tanda tangan, padahal Ketua RT 1 kan saya. Disitu Pak Supiyan yang sudah memegang stempel Ketua RT 1, juga langsung menyetempel tanda tangan istri saya, lalu stempel dikembalikan kepada istri saya,” ulas Hariyanto.
Menurutnya, apa yang dilakukan Supiyan sangat tidak mencerminkan adat istiadat dan budaya ketimuran. Serta bertentangan dengan Undang-Undang.
“Tanda tangan saya diganti dengan tanda tangan istri saya itu kan sudah bentuk pemalsuan, dan apa wewenang seorang Kepala Dusun menggunakan stempel Ketua RT. Kepala Dusun kan bukan Ketua RT, apakah itu bukan penyalahgunaan jabatan?,” cetus Hariyanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kadus Gombol, Desa Benelan Kidul, Supiyan, mengakui jika tanda tangan Ketua RT 1, yang terbubuh dalam proses pengurusan izin pembangunan PT Tirta Investama atau PT Aqua, adalah tanda tangan istri si Ketua RT.
“Karena yang tiap hari menjalankan tugas Ketua RT 1 kan istrinya,” ungkap Supiyan.
Supiyan menganggap apa yang dia lakukan tidak salah. Terlebih saat dia menyetempel tanda tangan istri Ketua RT 1, itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Benelan Kidul.
“Kalau mau dilaporkan monggo,” ucap Supiyan enteng.
Selain dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan terhadap tanda tangan serta stempel Ketua RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Supiyan juga diketahui pernah meminta kepada sejumlah warga untuk tanda tangan diatas kertas tanpa keterangan. Kasus dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengurusan salah satu izin pembangunan PT Tirta Investama atau PT Aqua, di RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, ini sedang dalam penanganan petugas Polda Jatim.