Laporan: Firman
Poskota.Net
BEKASI| – Mekanisme Pembangunan Jembatan yang berada di Kampung Tenjo Laut RT 02 RW 02 Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Selasa (30/11/2021).
Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tidak di gunakan oleh pekerja tidak menggunkan pakaian Sefti seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak adanya pelaksana lapangan saat sedang melaksanakan pengecoran berimbas lemahnya pengawasan. Serta tidak terlihat papan informasi proyek. Padahal itu sudah jelas melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
N. Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, angkat bicara mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, bila perlu Blacklist CV Kontraktor yang Nakal.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” Ucapnya Kepada POSKOTA NET
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain misalnya Dana Desa.
Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan Jembatan,” Pungkasnya N. Rudiansah
Red: Jun/Erwin