Disaksikan 4 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polisi — poskota.net
instagram youtube
logo

Disaksikan 4 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polisi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Pemusnahan barang bukti narkotikan jenis ganja dan sabu-sabu yang dilaksanakan di aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Jumat, (02/02/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke 4 tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu – sabu serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 14,96 gram.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan ke 4 tersangka ditangkap pada bulan desember 2023.

“MLMK (30) yang merupakan seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani, sedangkan tersangka HM (34) berhasil diamankan anggota kami (satuan reserse narkoba) pada tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 08 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan sehingga sisanya sesuai undang – undang dapat dimusnahkan.

“Adapun pemusnahan yang dilakukan untuk sabu – sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar, MLMK (30) terjerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM (34) dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Wakapolres Jayapura.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kuatkan Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kampung Tembaan Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:28 WIB

Wisata Aman dan Nyaman, Babinsa Koramil 15/Dolok Pardamean Sapa Pengunjung Tekosima

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:23 WIB

Cegah Gagal Panen, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Bantu Petani Pasang Jaring

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil 05/Serbelawan Turun Langsung Gotong Royong Bersama Warga di Dolok Batunanggar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:43 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Tim Bulog Serap 1,6 Ton Gabah Petani di Dolok Hataran

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Ajak Siswa SMK GKPS 1 Raya Cinta Tanah Air dan Jauhi Narkoba

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:32 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Turun ke Sawah, Bantu Petani dan Serap Aspirasi di Nagori Palianopat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:26 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Warga Sondi Raya: Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Babinsa Ajak Jaga Kebersihan Bersama

Berita Terbaru