Dit Resnarkoba Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja — poskota.net
instagram youtube
logo

Dit Resnarkoba Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: A-01

Papua//Poskota.net,– Direktorat Reserse Kriminal Narkoba melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang bertempat di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Kamis (11/8).

Turut hadri dalam pemusnahan tersebut Wadir Resnarkoba Polda Papua AKBP Supriagung, S.I.K., M.H, Jaksa Penuntut Umum Bidang Narkotika Jaksa Madya Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H, Kasubdit satu Kompol Hasanuddin, S.H, Kasubdit dua AKP H. Unding Alimuddin, S.Sos., M.M dan Kasubdit tiga Kompol Suhariadi, S.I.K., S.H., M.M.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatannya Wadir Resnarkoba menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba khususnya dari Subdit 1, 2 dan juga Subdit 3, karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja dan Sabu antara lain. Diantaranya dari Subdit 1 dengan satu orang tersangka atas nama AB dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,28 gram,” ucap AKBP Supriagung.

Lanjutnya, sedangkan dari Subdit 2 yaitu dengan 5 orang tersangka berinisial C dengan barang bukti 540,12 gram ganja, IP dengan Barang bukti 541,27 gram ganja, K dengan barang bukti 638,53 gram ganja, GA dengan barang bukti 1.849,61 gram ganja dan H dengan barang bukti Sabu seberat 58,38 gram.

“Sementara itu dari Subdit 3 berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama MD dan RM dengan barang bukti berupa ganja seberat 654,66 gram. Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 4.734,47 gram jenis ganja dan 58,38 gram narkotika jenis Sabu,” jelas Wadir Narkoba.

Untuk pasal-pasal dari masing-masing Subdit yaitu pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 pada Subdit 1, pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) dari Subdit 2 dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 untuk Subdit 3 dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang sudah di terapkan masing-masing Subdit adalah 12 tahun penjara.

Dikesempatan yang sama Jaksa penuntut umum Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H. menyampaikan kepada Personel Dit Resnarkoba kiranya selalu berkordinasi dengan kami dalam hal kelengkapan berkas agar semua pekerjaan tidak ada yang tertunda atau berkas dikembalikan karena ada hal yang kurang.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:52 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:18 WIB

HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Endah Winarti Sampai Hal Berikut

Berita Terbaru