Dua Bulan Edarkan Pil Trex, Seorang Bapak Diamankan Polisi — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Bulan Edarkan Pil Trex, Seorang Bapak Diamankan Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil mengamankan AF (26) warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Yang kedapatan menjual Trihexyphenidyl (pil trex).

Kapolsek Muncar Kompol Muhammad Zaenuri mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Muncar, tentang adanya orang yang sedang melakukan transaksi penjualan pil trex.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang diterima daerah Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, ada transaksi jual beli pil terlarang, dan berhasil mengamankan AF yang sedang melakukan transaksi,” katanya (8/8/2020).

Kompol Muhammad Zaenuri menambahkan, AF mengaku sudah 2 bulan mengedarkan pil trek, dengan cara membeli kepada orang yang tidak dikenal lewat telephon, dan dikirim dengan cara diranjau.

“Tersangka mendapatkan pil trex dari seseorang yang tidak dikenal, lalu diedarkan kembali ke teman temannya,” tambah Zaenuri sapaan akrab Kapolsek Muncar.

Masih Zaenuri dari tangan tersangka berhasil kita amankan sejumlah barang bukti untuk di kembangkan proses selanjutnya.

“Satu buah handphone merk Oppo, uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl Rp. 223.000, dan 90 butir pil trihexyphenidil,” imbuhnya

Lanjut Kapolsek Muncar tersangka AF melakukan transaksi pil tanpa, dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar seperti diatur dalam pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasusu ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru