Dua Penimbun Hand Sanitizer di Ringkus Polisi Didua Tempat Berbeda di Cikarang Selatan — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Penimbun Hand Sanitizer di Ringkus Polisi Didua Tempat Berbeda di Cikarang Selatan

Minggu, 5 April 2020 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan

CIKARANG,poskota.net- Anggota Unit I dan III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus 2 pelaku penimbunan hand sanitizer (Cairan Pembersih Tangan) di Cikarang Selatan, Sabtu (4/4/2020).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial HE dan YU, mereka diamankan di 2 lokasi, yakni sebuah rumah di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan dan Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai, juga di Cikarang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak SH menjelaskan bahwa pada awalnya laporan berasal dari masyarakat, bahwa ada produsen hand sanitizer tanpa ijin edar dan menyimpan bahan pokok dalam jumlah banyak.

“Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki dan ditemukan kegiatan itu. Pelaku memproduksi dan menimbun hand sanitizer,” ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap HE di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang. Kepada polisi, HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

“Selanjutnya Tim Opsnal meringkus YU pada 2 April 2020 malam hari. Barang bukti dan tersangka kita bawa ke Mapolres Metro Bekasi,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak SH.

Dari tangan HE, Polisi menyita barang bukti berupa sedus ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.

Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.

Tersangka melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.

Masyarakat diharapkan tidak menimbun alat kesehatan atau kebutuhan lainnya secara berlebihan apalagi ditengah pandemik virus COVID-19 seperti sekaranag ini apalagi memproduksi alat kesehatan tanpa ijin yang pasti merugikan konsumen.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB