Dua Penumpang Tujuan Nabire Ditangkap Polisi Membawa Ganja di Pelabuhan — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Penumpang Tujuan Nabire Ditangkap Polisi Membawa Ganja di Pelabuhan

Selasa, 7 Juni 2022 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Dua Pria berinisial FK (24) dan MW (19) Berhasil diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di area Pelabuhan Laut Jayapura karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana kedua ditangkap secara terpisah dan di waktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo pada Senin (06/6) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengatakan, berawal ketika personelnya melakukan pengamanan terhadapan para penumpang yang hendak naik ke kapal, seperti biasanya pihaknya melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai.

“Bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta, keduanya berhasil dibekuk bersama barang bukti jenis ganja, dimana dari tangan FK berhasil didapat BB Ganja yang dikemas didalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sedang dari tangan MW berhasil kami amankan Ganja sebanyak 6 Plastik ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire, dimana FK mengakui bahwa barang haram tersebut hanya dititipkan padanya, sedangkan MW berencana mendagangkan barangnya setibanya di Nabire nanti.

“Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti Ganja milik mereka masing-masing.

“Kepada keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Alam.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:16 WIB

PT Naratas Layer Farm Perusahan Ayam Petelur Modern Hasilkan 2,5 Ton Telur Per Hari.

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:02 WIB

Senyum Anak SMPN1 Ciamis Senam Ceria Serentak di Hari Anak Nasional Ini Penjelasan Kadisdik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:38 WIB

Konferensi Pers Polres Ciamis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26 WIB

Bupati Ciiamis Melepas KKN Mahasiswa NU di Halaman Pendopo

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Hari Pertama Camat Sepatan, Turun Langsung Bersihkan Sampah di Got Bersama Warga

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:45 WIB

Kota Tangerang

Camat Undang Ormas, RT/RW dan Pedagang Pasar Lembang Dicuekin

Minggu, 27 Jul 2025 - 08:49 WIB