Dua Penumpang Tujuan Nabire Ditangkap Polisi Membawa Ganja di Pelabuhan — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Penumpang Tujuan Nabire Ditangkap Polisi Membawa Ganja di Pelabuhan

Selasa, 7 Juni 2022 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Dua Pria berinisial FK (24) dan MW (19) Berhasil diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di area Pelabuhan Laut Jayapura karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana kedua ditangkap secara terpisah dan di waktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo pada Senin (06/6) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengatakan, berawal ketika personelnya melakukan pengamanan terhadapan para penumpang yang hendak naik ke kapal, seperti biasanya pihaknya melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai.

“Bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta, keduanya berhasil dibekuk bersama barang bukti jenis ganja, dimana dari tangan FK berhasil didapat BB Ganja yang dikemas didalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sedang dari tangan MW berhasil kami amankan Ganja sebanyak 6 Plastik ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire, dimana FK mengakui bahwa barang haram tersebut hanya dititipkan padanya, sedangkan MW berencana mendagangkan barangnya setibanya di Nabire nanti.

“Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti Ganja milik mereka masing-masing.

“Kepada keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Alam.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:31 WIB

Koprasi Merah Putih Desa Bayasari,  Terobosan  Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:00 WIB

Perpisahan & Pelepasan Siswa -Siswi SMK IPP Panjalu Sederhana

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:35 WIB

Bupati Ciamis Lepas 182 Jemaah Calon Haji Kloter 32 Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:12 WIB

Peresmian Rest Area Karangkamulyan Dorong Sektor Pariwisata & Perekonomian

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:33 WIB

Pembentukan Koperasi ” Merah Putih”di Desa Cibeureum Sukamantri Berjalan Lancar

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:17 WIB

Terkait Pungutan di SDN 5 Sukmajaya Komisi D dan Pengelola Zam-zam Angkat Bicara

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Senin, 12 Mei 2025 - 17:10 WIB

Komedian Ternama Sule : Resmikan Wisata Edukasi Saung Sule

Berita Terbaru