Dua Tahun Pacaran, Pria Banyuwangi Diamankan Polisi — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Tahun Pacaran, Pria Banyuwangi Diamankan Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

Banyuwangi, poskota.net – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Genteng, mengamankan pria berinisial WTN (31) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. WTN diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak asusila terhadap teman lawan jenis yang masih berusia dibawah umur, Rabu (13/7/2022).

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan atas dasar laporan dari orang tua korban yang melihat perilaku aneh sang anak, dari situ terungkap bahwa korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), memiliki hubungan spesial dengan WTN semenjak tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Orang tua melihat percakapan chat antara korban dan pelaku yang aneh,” katanya.

Melihat chat yang tidak pantas, lanjut Kompol Sudarmaji, orang tua menanyakan sejauh mana kedekatan korban dan pelaku. Setelah didesak, korban mengakui memiliki hubungan dekat dengan WTN sejak masih duduk dibangku sekolah dasar.

“Saat ini WTN ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah diduga melakukan tindak asusila,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap kedekatan antara WTN dan korban yang masih usia dibawah umur sudah melampaui batas. Keduanya, pernah melakukan hubungan selayaknya suami istri. Untuk itu atas perbuatannya, WTN diduga telah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kita terus melakukan pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah seragam batik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Gelar Pengecekan Poskamling, Jaga Stabilitas Kamtibmas di Nagori Bosarbayu

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB

DPRD Simalungun Kritisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Simalungun

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kegiatan Pentas Seni dan Panen Hasil Belajar SD Negeri 091317 Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:48 WIB

Selamat Sukses Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Swasta GKPS 1 Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:03 WIB