Laporan: Ahmad Sahroni
Banyuwangi, poskota.net – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Genteng, mengamankan pria berinisial WTN (31) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. WTN diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak asusila terhadap teman lawan jenis yang masih berusia dibawah umur, Rabu (13/7/2022).
Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan atas dasar laporan dari orang tua korban yang melihat perilaku aneh sang anak, dari situ terungkap bahwa korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), memiliki hubungan spesial dengan WTN semenjak tahun 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Orang tua melihat percakapan chat antara korban dan pelaku yang aneh,” katanya.
Melihat chat yang tidak pantas, lanjut Kompol Sudarmaji, orang tua menanyakan sejauh mana kedekatan korban dan pelaku. Setelah didesak, korban mengakui memiliki hubungan dekat dengan WTN sejak masih duduk dibangku sekolah dasar.
“Saat ini WTN ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah diduga melakukan tindak asusila,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap kedekatan antara WTN dan korban yang masih usia dibawah umur sudah melampaui batas. Keduanya, pernah melakukan hubungan selayaknya suami istri. Untuk itu atas perbuatannya, WTN diduga telah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita terus melakukan pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah seragam batik,” pungkasnya.