Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor — poskota.net
instagram youtube
logo

Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, Poskota.net.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes), di Kabupaten Tapanuli Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Sedang proses kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dilimpahkan akan kami informasikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan melalui via Whatshap, Rabu (2/10/2024).

Saat ditanya mengenai apakah ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi BOK dan Jaspel dana Kesehatan Tapteng yang menjerat seorang mantan Kadis Kesehatan Tapteng tersebut, Adre mengaku belum mengetahui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk sementara belum ter informasi,” ucapnya sembari menambahkan akan menginformasikan kasus tersebut apabila ada perkembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahananan dan menetapkan mantan Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam sebagai tersangka pada Selasa, 2 September 2024 lalu.

Hal itu disampaikan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel), yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.

Kemudian tim penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan uang negara sebesar delapan miliar rupiah lebih dari penggunaan dana BOK-Jaspel Nakes Puskesmas Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.

Karenanya, tersangka Nursyam dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 Juncto UU 20 Tahun 2001, tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata Yos.

Menurut Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOK-Jaspel Nakes Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023, diduga dilakukan tersangka Nursyam.

“Tersangka Nursyam dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga, terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” sebutnya.

“Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

(R.Simanjuntak).

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih
Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:51 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Sholat Jumat di Masjid Jami’ Pekan Ujung Padang; Polres Simalungun Perkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:37 WIB

Polsek Dolok Pardamean Tingkatkan Patroli Malam Untuk Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB