Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku — poskota.net
instagram youtube
logo

Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku

Jumat, 20 September 2024 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jateng, Poskota.net – Demak Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ), seorang pedagang asal Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40 th ), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban. Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“ Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.[aps]

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:20 WIB

*Tanggapi Laporan Warga Soal Irigasi Longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja, Bupati Simalungun Tinjau Lokasi*

Senin, 28 Juli 2025 - 09:46 WIB

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:55 WIB

*Bupati Simalungun Tegaskan, Pemkab Simalungun Berkomitmen Kuat Untuk Geopark Kaldera Toba*

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:48 WIB

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “PKK merupakan bagian dari pembangunan masyarakat”*

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:24 WIB

*DPRD Simalungun Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029*

Senin, 21 Juli 2025 - 22:27 WIB

*Semangat Baru Membangun Desa Digaungkan di Kabupaten Simalungun*

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:27 WIB

Dukungan Bupati Kepada Polres Simalungun Dalam Membangun Zona Integritas Demi Masa Depan yang Lebih Bersih

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:26 WIB

*Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Mendagri sebagai Unsur Pimpinan Apkasi Periode 2025–2030*

Berita Terbaru