Empat Orang Kurir Narkoba Diamankan Polres Metro Tangeran — poskota.net
instagram youtube
logo

Empat Orang Kurir Narkoba Diamankan Polres Metro Tangeran

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hotna Ida

TANGERANG,poskota.net- Nekat selundupkan narkotika dari Sumatera, HC (29), YK (27), DP (25), ML (31) diamankan Satnarkoba Polres Metro Tangerang. Mereka kedapatan membawa Sabu dan Ganja siap edar yang akan dijual ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan setidaknya 417 gram sabu dan 14,5 kilogram ganja kering.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Haryanto menuturkan, keempat orang tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.

Satu diantaranya, yakni HC diamankan di salah satu rumah kontrakan yang ada di bilangan Jakarta Barat.

“Dari dia kita amankan sabu yang sudah dipaketkan kedalam 15 paket. Sabu ini seberat 417 gram,” ungkap Sugeng di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (4/8/2020).

Selanjutnya, kata Sugeng, 3 orang lainnya yakni YK, DP dan ML diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dimana YK diamankan petugas di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Dan dua lagi DP dan ML kami amankan di Cisoka, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Sugeng menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga akan aktivitas mereka.

“Kemudian anggota kita melakukan penyamaran. Yang ganja ini kita amankan di rest area, itu setidaknya ada 14,5 kg,” ucapnya.

Kapolres mengaku pelaku ini merupakan kurir pembawa barang haram yang biasanya diberikan komisi Rp 2 juta setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

“Sementara itu pemilik barang haram ini masih kita cari. Kalau barang haram ini, rencananya akan disebar di Jakarta dan wilayah Sukabumi jadi Tangerang hanya transit,” tukasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman 12 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB