Enam Penimbun Solar Modus Modifikasi Truck di Kabupaten Nabire diamankan Polisi — poskota.net
instagram youtube
logo

Enam Penimbun Solar Modus Modifikasi Truck di Kabupaten Nabire diamankan Polisi

Selasa, 19 April 2022 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.Net – Enam Penimbun BBM jenis Solar Modus Modifikasi Truck di Kabupaten Nabire diamankan Aparat Kepolisian Resor Nabire pada Selasa tanggal 19 April 2022.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan keenam pelaku diamankan saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Mereka melakukan aksi curang dengan memofidikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan tambahan tangki duduk berkapasitas antara 100-200 liter.” ungkap Kamal saat diwawancari di Media Center Bid Humas Polda Papua.

Lebih lanjut Kamal menjelaskan penangkapan tersebut terjadi Ketika Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun bahan bakar solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.

Sebelum keenam truck tersebut pergi mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, Terdapat satu truck penimbun yang sempat mengisi bahan bakar solar di SPBU Wadio dan berhasil mendapatkan 100 liter bahan bakar solar, dimana truck tersebut diparkir di SPBU Wadio dan pengemudi berganti truck menuju SPBU Bumiwonorejo.

“Tangki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan sehingga masing-masing truck dapat menimbun bahan bakar solar tersebut dengan jumlah yang banyak,” pungkas Kamal.

Adapun Inisial Pengemudi yang diamankan antara lain G ( Pengemudi 2 truck), IA, JK, SY, AA, SE dengan barang bukti ketujuh truk beserta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.

“Keenam pengemudi tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan tekhnis dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00” tutup Kamal.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB