Tangerang,Poskota,Net- Forum Persatuan Pemuda Neglasari, sebagai kelompok masyarakat yang konsisten menyuarakan akuntabilitas pemerintahan dan kepatuhan terhadap tata ruang serta kelestarian lingkungan, menyatakan kekecewaan mendalam atas respons normatif yang diberikan.
Menyikapi surat jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang nomor B/72/500.16.7.2/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025, Tidak ada langkah konkret pengawasan dan tindakan.
Surat tersebut menyatakan bahwa PT. Kokai Indo Abadi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mencantumkan klasifikasi usaha industri pompa dan katup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua (FP2N) Thoriq mengatakan “DPMPTSP tidak menjawab substansi utama dari surat kami sebelumnya, yaitu dugaan pelanggaran administratif terkait pembangunan dan operasional tanpa izin bangunan (PBG/IMB) serta ketidaksesuaian peruntukan ruang”Pada hari Selasa 8 April 2025.
“Lebih mengecewakan lagi, DPMPTSP memilih melempar tanggung jawab kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain dalam hal penegakan dan pengawasan, tanpa menjelaskan apakah koordinasi lintas-OPD sudah dilakukan, atau langkah konkret apa yang diambil oleh DPMPTSP sebagai gerbang pelayanan perizinan investasi di Kota Tangerang”
“Seharusnya konteks perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021, DPMPTSP bukan hanya berfungsi sebagai meja penerima permohonan, tetapi juga sebagai entitas yang berkewajiban melakukan verifikasi, validasi, serta koordinasi lintas sektor untuk menjamin tertibnya pemanfaatan ruang dan izin usaha”tegasnya Thoriq
Jika dalam praktiknya tidak ada pengawasan atau penindakan yang dijalankan atas laporan masyarakat, maka patut dipertanyakan keseriusan Pemkot Tangerang dalam menegakkan hukum dan menjaga tata ruang kota.
Adapun salah satu anggota (FP2N) Diki menyampaikan “DPMPTSP tidak cukup hanya memberikan jawaban administratif. Harus ada tindakan konkret dan koordinatif untuk menyelesaikan pelanggaran yang telah dilaporkan secara resmi oleh warga”
“Lempar tanggung jawab kepada OPD lain tanpa rencana tindak lanjut bersama adalah bentuk kelalaian struktural”tegasnya Diki
“Kami Forum Persatuan Pemuda Neglasari mendesak adanya penjelasan terbuka dari DPMPTSP,Apakah telah dilakukan peninjauan lapangan terhadap objek yang dimaksud,Dan jika ada kami ingin mengetahui hasilnya”tutupnya Diki.
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pembangunan yang tertib dan berkelanjutan, Forum Persatuan Pemuda Neglasari akan terus mengawal isu ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan laporan lanjutan ke Ombudsman RI maupun aparat penegak hukum bila tidak ada langkah korektif yang diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Kami tidak butuh jawaban normatif,Kami menuntut tindakan.
(Fiqri)