Gelar Press Release, Kapolres Jayapura Ungkap Peran Oknum Pengurus KNPB dalam Kasus Pembakaran Kantor Kemenag — poskota.net
instagram youtube
logo

Gelar Press Release, Kapolres Jayapura Ungkap Peran Oknum Pengurus KNPB dalam Kasus Pembakaran Kantor Kemenag

Senin, 11 Desember 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Bertempat di AulaObhe Reay May Polres Jayapura, Senin (11/12/2023). Telah dilaksanakan press release oleh Sat Reskrim mengenai pengungkapan kasus pembakaran kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Gedung A Kantor Bupati, dan 1 Unit Excavator di Jln. Kemiri Sentani.

Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maklarimboen, S.IK, M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Aditya B.T, S.Tk., M.H, Kasi Humas Polres Jayapura, Iptu Priyono, Kanit Pidsus Sat. Reskrim Polres Jayapura, Ipda I Wayan Dada Yogiyantoro, S.H, Kanit Pidum Sat. Reskrim Polres Jayapura, Ipda Sukarno.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menetapkan A.R alias Arki (22) yang berprofesi sebagai Mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor Kemenag Kab. Jayapura, Gedung A Kantor Bupati, dan 1 Unit Excavator di Jln. Kemiri Sentani.

“Tersangka, A.R alias Arki, adalah seorang mahasiswa yang terdaftar sejak tahun 2018. Alamat tersangka yang sering berpindah-pindah menambah kompleksitas penyelidikan,”ungkapnya.

Lanjut Kapolres Jayapura, tersangka juga diketahui memiliki keterlibatan dalam organisasi KNPB Sentani, menjalankan peran sebagai militan KNPB di Kota Jayapura dan Kab. Jayapura.

“Pemilihan modus menggunakan media ban untuk pembakaran didasarkan pada sakit hati terhadap kebijakan pemerintah, meskipun tidak dijelaskan apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten,” terangnya.

AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H menambahkan, penangkapan dilakukan pada 24 November 2023 di kos-kosan belakang BTN Ceria Kelurahan Dobonsolo Distrik Sentani Kab. Jayapura oleh tim gabungan Sat. Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Satgas.

“Dalam keterangan yang cukup tertutup, A.R alias Arki mengakui melakukan pembakaran sendiri, namun ada kemungkinan keterlibatan orang lain yang sementara kami masih dalam kasus ini,” tambahnya

Catatan akhir mengungkapkan bahwa rentetan kasus pembakaran di Kab. Jayapura dalam beberapa bulan terakhir sebagian dilakukan oleh tersangka, yang terlibat dalam beberapa aksi demonstrasi dan pembakaran. ” A.R alias Arki kita jerat menggunakan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tersangka dapat dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Rabu, 6 November 2024 - 11:01 WIB

Mantan Timnas Achmad Bustomi Memuji Pemain Timnas Era STY

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:55 WIB

Berita Daerah

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:34 WIB

Berita Ciamis

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:48 WIB

Berita Ciamis

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Senin, 28 Jul 2025 - 16:58 WIB